Bank berkewajiban menyusun peraturan internal perkreditan yang akan dipakai sebagai pedoman staff credit officer, marketing atau pejabat perkreditan lain, disamping peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia juga harus bisa diimplementasikan di lapangan dengan baik.
Kebijakan dan prosedur ini akan dipakai sebagai acuan pejabat perkreditan untuk menjalankan fungsinya sebagai unit bisnis, unit risiko dan unit support atau credit operation. Dengan mengikuti kebijakan dan prosedur tersebut diharapkan kualitas kredit yang diberikan menjadi lebih baik sehingga pendapatan bunga bank akan meningkat.
Pelatihan ini memberikan pengetahuan kepada peserta tentang hal-hal apa saja yang perlu dibahas dan dimasukkan dalam menyusun kebijakan dan prosedur perkreditan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Bank Indonesia dan Pemerintah.