Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT & PPPSPM) menuntut lembaga jasa keuangan untuk mampu melakukan penilaian risiko secara komprehensif, baik pada tingkat individu nasabah maupun tingkat institusi. Pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi risiko yang timbul dari produk, layanan, nasabah, maupun saluran distribusi.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik penyusunan Individual Risk Assessment (IRA) dan Enterprise Risk Assessment (ERA) sesuai ketentuan regulator dan praktik terbaik internasional. Peserta akan mempelajari metodologi penilaian risiko, penyusunan risk matrix, penetapan risk rating, serta implementasi hasil penilaian risiko dalam penguatan program APU-PPT dan PPPSPM.