Implementasi sistem Core Tax Administration System (Core Tax) oleh Direktorat Jenderal Pajak membawa perubahan signifikan dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia. Integrasi data perpajakan yang semakin luas dan pengawasan berbasis teknologi menuntut perusahaan, termasuk perbankan, untuk meningkatkan kualitas data, kepatuhan administrasi, serta pengendalian internal perpajakan guna mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan potensi temuan pemeriksaan pajak.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai pengelolaan risiko perpajakan dalam era Core Tax berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025. Peserta akan mempelajari perubahan proses bisnis perpajakan, identifikasi area risiko yang menjadi perhatian otoritas pajak, strategi penguatan tax governance, serta langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan kepatuhan dan kesiapan organisasi dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi.