Meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam layanan perbankan telah membuka peluang terjadinya berbagai bentuk fraud dan kejahatan siber, seperti phishing, social engineering, malware, account takeover, hingga penyalahgunaan akses sistem. Kondisi ini menuntut bank untuk memiliki pemahaman yang kuat mengenai aspek hukum, tanggung jawab institusi, serta langkah-langkah penanganan yang tepat ketika terjadi insiden fraud maupun serangan siber.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum bank dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan kasus fraud dan kejahatan siber. Peserta akan mempelajari regulasi yang berlaku, proses investigasi internal, pengumpulan bukti elektronik, penanganan sengketa dengan nasabah, serta strategi mitigasi risiko hukum dan reputasi akibat insiden fraud dan cyber crime.