Transformasi digital dalam industri perbankan telah meningkatkan penggunaan layanan elektronik, mobile banking, internet banking, dan pemanfaatan data nasabah dalam berbagai aktivitas bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga meningkatkan risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, serangan siber, dan pelanggaran privasi yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, finansial, maupun reputasi bagi bank. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum siber dan perlindungan data menjadi kebutuhan penting bagi seluruh institusi perbankan.
Pelatihan ini membahas aspek hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi, transaksi elektronik, dan perlindungan data nasabah di sektor perbankan. Peserta akan mempelajari regulasi yang berlaku, tanggung jawab hukum bank, tata kelola perlindungan data, penanganan insiden kebocoran data, serta strategi mitigasi risiko hukum untuk mendukung operasional digital yang aman dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.