Pembiayaan konsumer merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah, khususnya pada produk pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, renovasi rumah, dan kebutuhan konsumtif lainnya. Dalam praktiknya, akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) menjadi akad yang paling banyak digunakan karena mampu mengakomodasi kebutuhan pembiayaan nasabah sekaligus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Namun demikian, implementasi kedua akad tersebut memerlukan pemahaman yang baik terkait struktur transaksi, analisis pembiayaan, mitigasi risiko, dokumentasi, serta perlakuan akuntansinya.
Pelatihan ini memberikan pemahaman teknis dan praktis mengenai pengelolaan pembiayaan konsumer syariah berbasis akad Murabahah dan MMQ. Peserta akan mempelajari proses pembiayaan mulai dari analisis kelayakan nasabah, struktur akad, dokumentasi, pencairan, monitoring, hingga perlakuan akuntansi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dengan pendekatan studi kasus, peserta akan memperoleh kemampuan yang dapat langsung diterapkan dalam operasional pembiayaan syariah sehari-hari.
Studi Kasus End-to-End Pembiayaan Konsumer Syariah