Perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja membawa berbagai implikasi terhadap hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Perbedaan penafsiran terhadap hak dan kewajiban para pihak sering kali menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan serta menimbulkan risiko hukum dan finansial. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami mekanisme penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, prosedur penyelesaian sengketa, serta strategi mitigasi risiko hukum ketenagakerjaan. Peserta akan mempelajari penyelesaian perselisihan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).