Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan perbankan telah meningkatkan kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap data elektronik dan informasi nasabah. Ancaman kejahatan siber, kebocoran data, penyalahgunaan informasi elektronik, serta meningkatnya tuntutan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data menuntut organisasi untuk memahami aspek hukum yang mengatur aktivitas digital.
Pelatihan ini membahas kerangka hukum yang mengatur transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta tanggung jawab hukum organisasi dalam pengelolaan data elektronik. Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai mitigasi risiko hukum siber serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi insiden keamanan informasi dan sengketa hukum di lingkungan digital.