Mis-selling Prevention dan Penguatan Governance Produk Perbankan

Mis-selling Prevention dan Penguatan Governance Produk Perbankan

Mis-selling Prevention dan Penguatan Governance Produk Perbankan

22-23 Juni 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Dalam lingkungan industri perbankan yang semakin kompetitif dan berorientasi pada pertumbuhan bisnis, pengembangan serta pemasaran produk perbankan dituntut untuk dilakukan secara cepat, inovatif, dan tepat sasaran. Namun demikian, tekanan untuk mencapai target bisnis sering kali meningkatkan risiko terjadinya mis-selling, yaitu praktik penawaran, pemasaran, atau penjualan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, profil risiko, kemampuan keuangan, maupun tingkat pemahaman nasabah. Kasus mis-selling dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif bagi bank, mulai dari meningkatnya pengaduan nasabah, kerugian finansial, sanksi regulator, hingga penurunan reputasi dan kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya perhatian regulator terhadap perlindungan konsumen dan transparansi produk, bank dituntut untuk memastikan bahwa seluruh siklus hidup produk, mulai dari perancangan, persetujuan, pemasaran, distribusi, hingga evaluasi produk, telah dikelola melalui mekanisme tata kelola (product governance) yang kuat dan efektif.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko mis-selling serta pentingnya penerapan governance produk yang efektif dalam industri perbankan. Peserta akan mempelajari prinsip-prinsip perlindungan konsumen, kerangka product governance, pengelolaan conduct risk, proses persetujuan dan pengawasan produk, hingga strategi pengendalian yang dapat meminimalkan potensi mis-selling pada berbagai saluran distribusi. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas perkembangan regulasi terkait perlindungan konsumen, transparansi informasi produk, serta praktik terbaik yang diterapkan oleh industri perbankan global dalam mengelola risiko perilaku dan tata kelola produk. Melalui studi kasus, diskusi interaktif, dan pembahasan pengalaman nyata di industri perbankan, peserta diharapkan mampu memperkuat peran fungsi kepatuhan, bisnis, risiko, dan pengawasan dalam menciptakan proses pengelolaan produk yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasabah.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep mis-selling, conduct risk, dan implikasinya terhadap industri perbankan. 
  • Mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya mis-selling dalam pemasaran dan penjualan produk perbankan. 
  • Memahami prinsip-prinsip product governance dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan. 
  • Mengembangkan mekanisme pengendalian dan mitigasi risiko mis-selling yang efektif. 
  • Memahami peran fungsi bisnis, kepatuhan, risiko, hukum, dan audit dalam governance produk. 
  • Menyusun langkah-langkah penguatan tata kelola produk untuk meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan kepercayaan nasabah.

Materi

Materi 1. Memahami Mis-selling dan Conduct Risk dalam Industri Perbankan

Sub Materi:

  • Definisi dan karakteristik mis-selling. 
  • Bentuk-bentuk mis-selling dalam produk perbankan. 
  • Konsep conduct risk dan kaitannya dengan perlindungan konsumen. 
  • Dampak hukum, finansial, dan reputasi akibat mis-selling. 
  • Studi kasus mis-selling di industri jasa keuangan. 
  • Pelajaran yang dapat diterapkan dalam praktik perbankan. 

Materi 2. Regulasi dan Prinsip Perlindungan Konsumen Perbankan

Sub Materi:

  • Kerangka regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. 
  • Hak dan kewajiban nasabah. 
  • Prinsip transparansi dan keterbukaan informasi produk. 
  • Fair treatment of customers. 
  • Pengelolaan konflik kepentingan dalam penjualan produk. 
  • Ekspektasi regulator terhadap governance produk. 

Materi 3. Product Governance Framework dalam Industri Perbankan

Sub Materi:

  • Konsep dan tujuan product governance. 
  • Siklus hidup produk perbankan (product life cycle). 
  • Product approval process dan governance structure. 
  • Peran komite produk dalam pengawasan produk. 
  • Dokumentasi dan pengendalian risiko produk. 
  • Integrasi governance produk dengan manajemen risiko dan kepatuhan. 

Materi 4. Strategi Pencegahan Mis-selling dalam Pemasaran dan Distribusi Produk

Sub Materi:

  • Identifikasi target market dan segmentasi nasabah. 
  • Customer suitability dan appropriateness assessment. 
  • Transparansi manfaat, biaya, dan risiko produk. 
  • Pengelolaan insentif dan target penjualan. 
  • Pengawasan aktivitas pemasaran dan sales force. 
  • Pengendalian risiko pada kanal digital dan omnichannel. 

Materi 5. Monitoring, Pengawasan, dan Penanganan Pengaduan Nasabah

Sub Materi:

  • Sistem monitoring risiko mis-selling. 
  • Indikator dan early warning signals. 
  • Complaint management dan customer feedback analysis. 
  • Investigasi kasus mis-selling. 
  • Root cause analysis dan corrective action. 
  • Pelaporan dan eskalasi kepada manajemen. 

Materi 6. Penguatan Governance Produk dan Budaya Perlindungan Konsumen

Sub Materi:

  • Peran fungsi kepatuhan, risiko, audit, dan bisnis. 
  • Membangun budaya customer-centric organization. 
  • Conduct governance dan accountability framework. 
  • Pemanfaatan data analytics untuk pengawasan produk. 
  • Best practices product governance di industri perbankan. 
  • Workshop penyusunan rencana penguatan governance produk dan pencegahan mis-selling. 

Peserta

  • Kepatuhan (Compliance)
  • Pengembangan Produk
  • Manajemen Risiko
  • Retail Banking
  • Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan (GCG)
  • Quality Assurance & Customer Protection

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan