Dalam lingkungan industri perbankan yang semakin kompetitif dan berorientasi pada pertumbuhan bisnis, pengembangan serta pemasaran produk perbankan dituntut untuk dilakukan secara cepat, inovatif, dan tepat sasaran. Namun demikian, tekanan untuk mencapai target bisnis sering kali meningkatkan risiko terjadinya mis-selling, yaitu praktik penawaran, pemasaran, atau penjualan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, profil risiko, kemampuan keuangan, maupun tingkat pemahaman nasabah. Kasus mis-selling dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif bagi bank, mulai dari meningkatnya pengaduan nasabah, kerugian finansial, sanksi regulator, hingga penurunan reputasi dan kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya perhatian regulator terhadap perlindungan konsumen dan transparansi produk, bank dituntut untuk memastikan bahwa seluruh siklus hidup produk, mulai dari perancangan, persetujuan, pemasaran, distribusi, hingga evaluasi produk, telah dikelola melalui mekanisme tata kelola (product governance) yang kuat dan efektif.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko mis-selling serta pentingnya penerapan governance produk yang efektif dalam industri perbankan. Peserta akan mempelajari prinsip-prinsip perlindungan konsumen, kerangka product governance, pengelolaan conduct risk, proses persetujuan dan pengawasan produk, hingga strategi pengendalian yang dapat meminimalkan potensi mis-selling pada berbagai saluran distribusi. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas perkembangan regulasi terkait perlindungan konsumen, transparansi informasi produk, serta praktik terbaik yang diterapkan oleh industri perbankan global dalam mengelola risiko perilaku dan tata kelola produk. Melalui studi kasus, diskusi interaktif, dan pembahasan pengalaman nyata di industri perbankan, peserta diharapkan mampu memperkuat peran fungsi kepatuhan, bisnis, risiko, dan pengawasan dalam menciptakan proses pengelolaan produk yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasabah.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
Materi 1. Memahami Mis-selling dan Conduct Risk dalam Industri Perbankan
Sub Materi:
Materi 2. Regulasi dan Prinsip Perlindungan Konsumen Perbankan
Sub Materi:
Materi 3. Product Governance Framework dalam Industri Perbankan
Sub Materi:
Materi 4. Strategi Pencegahan Mis-selling dalam Pemasaran dan Distribusi Produk
Sub Materi:
Materi 5. Monitoring, Pengawasan, dan Penanganan Pengaduan Nasabah
Sub Materi:
Materi 6. Penguatan Governance Produk dan Budaya Perlindungan Konsumen
Sub Materi: