Peraturan Bank Indonesia Nomor14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negaratentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 NomorRepublik Indonesia Tahun2012 Nomor 261; TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor Indonesia Nomor 5369)
Latar belakang penerbitan PBI ini sejalan dengan adanya penerapan standar internasional yang berlaku saat ini, khususnyamengenai penerapan Basel II. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan perkembangan kompleksitas usaha yang berdampak terhadap meningkatnya risiko bank yang tidak hanya terbatas pada risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional, melainkan juga adanya risiko kredit konsentrasi, risiko pasar pada banking book, risiko likuiditas, risiko strategi, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi yang juga perlu dimitigasi dengan keberadaan modal bank yang mencukupi.
Dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum tersebut, Bank wajib memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
Bank Indonesia melakukan review dan evaluasi atas ICAAP Bank, yang disebut Supervisory Review and Evaluation Process (SREP). Bagaimana hubungan antara ICAAP dengan SREP? Apabila terdapat perbedaan hasil perhitungan tambahan modal sesuai profil risiko antara hasil self assessment bank dengan hasil SREP, maka perhitungan modal yang berlaku adalah hasil SREP.