Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan praktis insan perbankan syariah dalam mengelola kepatuhan syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi nasional dan tuntutan standar internasional. Dalam konteks pengawasan terintegrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta ekspektasi regulator terhadap tata kelola bank syariah, fungsi kepatuhan syariah tidak lagi bersifat administratif, melainkan strategis dan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan bisnis. Pelatihan ini akan membahas keterkaitan antara POJK, Fatwa DSN-MUI, serta standar internasional seperti AAOIFI dan IFSB sebagai satu kesatuan kerangka kepatuhan yang harus dipahami secara komprehensif oleh unit bisnis, kepatuhan, manajemen risiko, dan Dewan Pengawas Syariah.
Selain aspek regulasi, pelatihan ini juga menekankan pada pendekatan implementatif dalam operasional perbankan syariah, termasuk identifikasi risiko ketidakpatuhan syariah (sharia non-compliance risk), mekanisme pengendalian internal, serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan kepatuhan syariah yang efektif. Peserta akan diajak memahami studi kasus nyata yang sering terjadi dalam praktik perbankan syariah, seperti perbedaan interpretasi fatwa, gap antara kebijakan internal dan ketentuan regulator, serta tantangan kepatuhan pada produk dan layanan digital. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepatuhan syariah yang tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip maqashid syariah dan standar praktik terbaik internasional.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Dasar dan Kerangka Kepatuhan Syariah
2. Regulasi Nasional: POJK dan Ketentuan Terkait
3. Fatwa DSN-MUI sebagai Landasan Operasional
4. Standar Internasional dalam Kepatuhan Syariah
5. Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Operasional
6. Pengendalian, Monitoring, dan Pelaporan Kepatuhan Syariah