Pelatihan Akad Istishna ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai konsep, implementasi, tata kelola, serta mitigasi risiko akad Istishna sesuai dengan ketentuan dan pedoman terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta praktik terbaik pada industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Dalam perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis, akad Istishna menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan dalam pembiayaan sektor manufaktur, konstruksi, pengadaan barang, proyek infrastruktur, dan pembiayaan berbasis pesanan lainnya. Oleh karena itu, lembaga jasa keuangan syariah dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang memahami karakteristik akad, struktur transaksi, aspek kepatuhan syariah, pencatatan akuntansi, dokumentasi hukum, hingga pengawasan dan pengendalian risiko yang melekat pada transaksi Istishna. Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami hubungan antara prinsip syariah dengan implementasi operasional di lembaga keuangan syariah secara aplikatif dan sesuai regulasi.
Selain memberikan pemahaman konseptual, pelatihan ini juga menekankan pada kemampuan praktis peserta dalam menganalisis studi kasus pembiayaan Istishna, menyusun skema transaksi, mengidentifikasi potensi risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi OJK terbaru. Peserta akan mempelajari mekanisme akad Istishna mulai dari proses pengajuan pembiayaan, analisis kebutuhan nasabah, penyusunan kontrak, pengelolaan proyek, monitoring progres pekerjaan, hingga penyelesaian transaksi dan pelaporan. Pembahasan juga mencakup perbedaan akad Istishna dengan akad syariah lainnya seperti Murabahah dan Salam, termasuk perlakuan akuntansi dan pengawasan syariahnya. Dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi bisnis, operasional, kepatuhan, audit, maupun pengawasan pada lembaga jasa keuangan syariah sehingga implementasi akad Istishna dapat berjalan efektif, prudent, transparan, dan sesuai ketentuan regulator.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
Sesi 1: Pengantar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sub Materi:
Sesi 2: Konsep Dasar Akad Istishna
Sub Materi:
Sesi 3: Mekanisme dan Struktur Transaksi Istishna
Sub Materi:
Sesi 4: Perbedaan Istishna dengan Akad Lain
Sub Materi:
Sesi 5: Implementasi Istishna pada Lembaga Keuangan Syariah
Sub Materi:
Sesi 6: Manajemen Risiko pada Akad Istishna
Sub Materi:
Sesi 7: Aspek Akuntansi dan Pelaporan Istishna
Sub Materi:
Sesi 8: Kepatuhan Syariah dan Pengawasan Internal
Sub Materi:
Sesi 9: Studi Kasus dan Simulasi Transaksi Istishna
Sub Materi:
Sesi 10: Evaluasi dan Penutup
Sub Materi: