Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK

27 - 28 July 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Kinerja suatu perusahaan (debitur) dapat dilihat dan dianalisa dari Laporan Keuangan perusahaan tersebut selama beberapa periode tertentu. Dalam menganalisa Laporan Keuangan perusahaan (debitur) selain berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit juga perlu diketahui ketentuan regulator (BI dan OJK) antara lain rasio keuangan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak tidak terkait dan pihak terkait, permodalan untuk Bank, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan Sekuritas, serta ketentuan terkait lainnya.

Materi

  1. Penempatan pada Prime Bank dan
  2. Penyediaan Dana yang dijamin oleh Prime Bank
  3. Perhitungan Penyediaan Dana untuk Surat Berharga
  4. Penyediaan Dana yang Dijamin oleh Pemerintah
  5. Penyediaan Dana kepada Central Counterparty (CCP)
  6. Pelaporan dan Ketentuan Peralihan
  7. Penempatan pada Prime Bank dikecualikan dari
  8. Perhitungan BMPK
  9. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC yang diterbitkan oleh prime bank dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi:
  10. a. 90% dari total modal untuk penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
  11. b. 75% dari modal inti untuk penyediaan dana kepada selain pihak terkait; sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
  12. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC yang diterbitkan oleh prime bank yang merupakan pihak terkait bank dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi 90% dari total modal sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
  13. Kantor pusat dan kantor cabang lain dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam pengertian Pihak Terkait dengan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut
  14. Penggunaan istilah “nilai tercatat” untuk perhitungan BMPK atas covered bond dan surat berharga yang dihubungkan dengan asset yang mendasari.
  15. Dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari, Bank harus melakukan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko tambahan dalam Surat Berharga
  16. Rekam Jejak Regulasi Batas Maksimum Pemberian Kredit 
  17. Rekam Jejak Regulasi Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan
  18. Penyertaan Modal
  19. Dasar Hukum
  20. Regulasi Terkait 
  21. Regulasi Bank Indonesia 
  22. Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
  23. BMPK Kepada Pihak Terkait 
  24. BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait 
  25. Perhitungan BMPK 
  26. Kredit 
  27. Surat Berharga 
  28. Derivatif Kredit (Credit Derivative)
  29. Tagihan Akseptasi 
  30. Transaksi Rekening Administratif 
  31. Transaksi Derivatif 
  32. Penyertaan 
  33. Pelampauan BMPK 
  34. Penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan BMPK 
  35. Pengecualian 
  36. Pelaporan 
  37. Ketentuan Lain 
  38. Sanksi

Peserta

  • Divisi Kredit
  • Divisi Manajemen Risiko
  • Divisi Kepatuhan (Compliance)
  • Divisi Corporate Banking
  • Divisi Analis Kredit
  • Divisi Audit Internal
  • Divisi Strategi & Perencanaan Korporasi

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermarker)
  • Sertifikat
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan