Kinerja suatu perusahaan (debitur) dapat dilihat dan dianalisa dari Laporan Keuangan perusahaan tersebut selama beberapa periode tertentu. Dalam menganalisa Laporan Keuangan perusahaan (debitur) selain berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit juga perlu diketahui ketentuan regulator (BI dan OJK) antara lain rasio keuangan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak tidak terkait dan pihak terkait, permodalan untuk Bank, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan Sekuritas, serta ketentuan terkait lainnya.