PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk terwujudnya bangunan gedung yang andal harus memenuhi persyaratan teknis administratif bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.Oleh karena itu, Bangunan gedung sebelum dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menetapkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Sertifikat laik fungsi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi gedung baik secara administrasi maupun teknis untuk dapat dimanfaatkan.
Tujuan pelatihan ini adalah memebrikan pemahan da ketrampilan peserta untuk melakukan kajian teknis bangunan sebagai salah satu syarat mendapatkan SLF, dengan melakukan evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan fungsi bangunan, termasuk perijinan yang telah diperoleh bangunan tersebut. Metode evaluasi adalah pembandingan antara rencana, konstruksi (pembangunan) dan pemanfaatan (pasca konstruksi). Rekomendasi akan diberikan berdasarkan kesimpulan evaluasi ini.
Divisi General Affairs
Divisi Building Management
Divisi Facility Management
Divisi Asset Management
Divisi Legal
Divisi Compliance
Divisi Procurement
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch