Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru

Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru

Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru

09 - 10 June 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru – Perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia terus mengalami perubahan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, memperkuat sistem administrasi perpajakan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Salah satu perubahan penting yang berdampak langsung terhadap dunia usaha dan administrasi perpajakan adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% serta pembaruan sistem administrasi digital perpajakan melalui aplikasi e-Faktur dan e-Bupot.

Selain itu, transformasi digital di bidang perpajakan menuntut perusahaan dan wajib pajak untuk mampu beradaptasi dengan sistem administrasi pajak berbasis elektronik yang semakin terintegrasi. Implementasi e-Faktur dan e-Bupot tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi, validitas data, serta pengawasan kepatuhan pajak secara real time.

Dalam praktiknya, perubahan tarif PPN dan pembaruan teknis aplikasi perpajakan sering kali menimbulkan tantangan bagi perusahaan maupun tenaga administrasi perpajakan. Kesalahan dalam penerapan tarif, penginputan transaksi, pelaporan pajak, maupun penggunaan aplikasi elektronik dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, koreksi pajak, hingga permasalahan kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, perkembangan regulasi perpajakan digital juga menghadirkan berbagai pembaruan teknis dalam penggunaan e-Faktur dan e-Bupot, termasuk perubahan format dokumen, mekanisme validasi data, integrasi sistem pelaporan, serta tata cara administrasi bukti potong dan faktur pajak elektronik.

Namun demikian, masih banyak wajib pajak dan praktisi perpajakan yang belum memahami secara optimal implementasi kebijakan terbaru terkait tarif PPN 12%, mekanisme penghitungan pajak, serta prosedur teknis penggunaan aplikasi perpajakan elektronik terbaru.

Karena itu, Pelatihan Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru diselenggarakan sebagai program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perubahan regulasi perpajakan, penerapan tarif PPN terbaru, serta penggunaan sistem administrasi perpajakan elektronik secara tepat dan sesuai ketentuan.

Selain mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan perusahaan, pelatihan ini juga bertujuan membantu peserta memahami risiko perpajakan, meningkatkan akurasi administrasi pajak, serta memperkuat efektivitas pengelolaan dokumen perpajakan digital.

Lebih jauh lagi, pelatihan ini diharapkan mampu membantu perusahaan dan tenaga perpajakan dalam menghadapi perubahan regulasi secara adaptif, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola perpajakan yang baik.

Pelatihan Update PPN 12% dan Teknis e-Faktur/e-Bupot Terbaru merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menerapkan regulasi terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan administrasi perpajakan elektronik.

Secara umum, pelatihan ini membahas perubahan kebijakan tarif PPN 12%, mekanisme penghitungan pajak, dampak terhadap transaksi bisnis, serta implementasi administrasi perpajakan melalui aplikasi e-Faktur dan e-Bupot terbaru. Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan terkini, termasuk objek dan non-objek PPN, mekanisme pemungutan pajak, pengkreditan pajak masukan, pelaporan SPT Masa PPN, hingga pengelolaan bukti potong elektronik.

Kemudian, peserta juga akan dibekali keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot terbaru, mulai dari instalasi, konfigurasi, pembuatan faktur pajak elektronik, pembuatan bukti potong, validasi data, pelaporan pajak, hingga penyelesaian kendala teknis dalam penggunaan sistem elektronik perpajakan.

Selanjutnya, pelatihan ini membahas berbagai risiko administrasi perpajakan dan strategi pengendalian kepatuhan pajak perusahaan. Peserta akan mempelajari cara meminimalkan kesalahan administrasi, mengelola dokumentasi perpajakan secara digital, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tidak hanya berbasis teori, pelatihan ini juga dilengkapi dengan simulasi penghitungan PPN 12%, praktik penggunaan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot, studi kasus perpajakan perusahaan, simulasi pelaporan pajak elektronik, serta evaluasi berbasis praktik peserta.

Metode pembelajaran dilakukan melalui ceramah interaktif, workshop perpajakan digital, praktik penggunaan aplikasi perpajakan, diskusi kasus perpajakan, simulasi administrasi pajak, serta evaluasi kompetensi peserta. Dengan metode tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan administrasi perpajakan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan terbaru. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami perubahan regulasi perpajakan, mengoperasikan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot secara profesional, serta meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan perusahaan.

Tujuan

  • Memberikan pemahaman mengenai konsep dasar dan fungsi negosiasi.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun teks negosiasi sesuai struktur dan kaidah bahasa yang benar.
  • Membekali peserta dengan keterampilan komunikasi persuasif dalam proses negosiasi.
  • Mengembangkan kemampuan peserta dalam menyampaikan argumentasi secara logis dan efektif.
  • Meningkatkan kemampuan penyelesaian konflik dan pencapaian kesepakatan secara konstruktif.
  • Memahami strategi negosiasi dalam lingkungan kerja, bisnis, dan komunikasi digital.
  • Mengembangkan sikap profesional, percaya diri, dan etis dalam berkomunikasi.
  • Mendukung peningkatan keterampilan komunikasi interpersonal dan kerja sama dalam berbagai situasi sosial maupun profesional.

Materi

  • Update Regulasi PPN 12%
  • Kebijakan terbaru tarif PPN 12%
  • Dasar hukum perubahan tarif PPN
  • Objek dan non-objek PPN
  • Dampak perubahan tarif terhadap bisnis
  • Strategi penyesuaian administrasi perpajakan
  • Mekanisme Penghitungan PPN
  • Dasar pengenaan pajak (DPP)
  • Teknik penghitungan PPN 12%
  • Pajak keluaran dan pajak masukan
  • Pengkreditan pajak masukan
  • Simulasi perhitungan transaksi PPN
  • Administrasi dan Pelaporan PPN
  • Pembuatan faktur pajak
  • Ketentuan administrasi PPN
  • Pelaporan SPT Masa PPN
  • Pembetulan dan koreksi pajak
  • Risiko administrasi perpajakan
  • Teknis Penggunaan e-Faktur Terbaru
  • Instalasi dan konfigurasi e-Faktur
  • Pembuatan faktur pajak elektronik
  • Validasi data transaksi
  • Upload dan approval faktur
  • Troubleshooting aplikasi e-Faktur
  • Teknis Penggunaan e-Bupot Terbaru
  • Konsep dan fungsi e-Bupot
  • Pembuatan bukti potong elektronik
  • Pelaporan bukti potong pajak
  • Validasi dan rekonsiliasi data
  • Penyelesaian kendala teknis e-Bupot
  • Integrasi Sistem dan Kepatuhan Pajak
  • Integrasi data perpajakan digital
  • Rekonsiliasi transaksi pajak
  • Pengendalian internal administrasi pajak
  • Audit kepatuhan perpajakan
  • Manajemen risiko perpajakan
  • Studi Kasus dan Permasalahan Pajak
  • Analisis kasus perubahan tarif PPN
  • Kesalahan umum administrasi pajak
  • Penyelesaian sengketa administrasi pajak
  • Simulasi pemeriksaan pajak
  • Strategi kepatuhan perusahaan
  • Praktik dan Simulasi
  • Simulasi pembuatan e-Faktur
  • Praktik pengisian e-Bupot
  • Simulasi pelaporan pajak elektronik
  • Evaluasi administrasi perpajakan
  • Uji kompetensi peserta

Peserta

Divisi Perpajakan

Divisi Finance

Divisi Akuntansi & Pelaporan Keuangan

Divisi Compliance

Divisi IT / TI

Divisi Internal Audit

Divisi Procurement

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan