Direktur Kepatuhan memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan prinsip kepatuhan serta pengendalian risiko pada industri perbankan berjalan secara efektif sesuai ketentuan regulator. Seiring dengan diterbitkannya SEOJK No. 31/SEOJK.03/2025, bank dituntut untuk mampu menyusun dan menyampaikan laporan Direktur Kepatuhan secara tepat, akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar pelaporan yang ditetapkan OJK.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan Direktur Kepatuhan berdasarkan SEOJK terbaru. Peserta akan mempelajari aspek regulasi, struktur pelaporan, teknik penyusunan laporan, identifikasi risiko kepatuhan, hingga best practice dalam proses pelaporan kepada regulator guna mendukung implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan penguatan fungsi kepatuhan perbankan.
Hari Pertama
Hari Kedua