Perkembangan teknologi digital di industri keuangan telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan cyber crime. Modus kejahatan seperti phishing, account takeover, social engineering, hingga transaksi ilegal berbasis digital semakin kompleks dan menuntut perbankan untuk memiliki sistem deteksi, monitoring, dan pelaporan yang efektif sesuai ketentuan regulator.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai risk awareness terhadap kejahatan TPPU yang berkaitan dengan cyber crime melalui proses identifikasi transaksi mencurigakan dan pelaporan LTKM, LTKT, serta LTKL. Peserta akan mempelajari pola-pola cyber crime terkini, teknik identifikasi red flags transaksi, mitigasi risiko, serta implementasi kepatuhan APU PPT guna mendukung penguatan pengendalian internal dan kepatuhan perbankan.
Hari Pertama
Hari Kedua