Perlindungan Data Pribadi Nasabah sesuai UU PDP

Perlindungan Data Pribadi Nasabah sesuai UU PDP

Perlindungan Data Pribadi Nasabah sesuai UU PDP

29 – 30 Desember 2025 Malang Hotel Ibis Style

Deskripsi

Perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan meningkatkan pemanfaatan data pribadi nasabah dalam berbagai aktivitas bisnis. Di sisi lain, risiko kebocoran, penyalahgunaan, dan pelanggaran data pribadi semakin tinggi.Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan setiap badan usaha, termasuk perbankan dan lembaga keuangan, untuk melindungi data pribadi nasabah secara sistematis, aman, dan bertanggung jawab. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman karyawan dan manajemen mengenai kewajiban hukum, prinsip perlindungan data pribadi, serta implementasi praktis UU PDP dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Tujuan

Memahami konsep dan ruang lingkup data pribadi nasabah sesuai UU PDP Mengetahui hak nasabah dan kewajiban perusahaan sebagai Pengendali dan/atau Prosesor Data Pribadi Menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam proses bisnis Mencegah terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah Memahami risiko hukum, sanksi administratif, dan pidana atas pelanggaran UU PDP Mendukung budaya kepatuhan dan keamanan informasi di perusahaan

Materi

Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi Pengertian data pribadi menurut UU PDP Perbedaan data pribadi umum dan data pribadi spesifik/sensitive Contoh data pribadi nasabah di sektor jasa keuangan Prinsip Perlindungan Data Pribadi Prinsip lawful, fair, dan transparent processing Prinsip pembatasan tujuan dan minimalisasi data Prinsip akurasi dan pembaruan data Prinsip keamanan dan kerahasiaan data Prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab perusahaan Hak-Hak Nasabah sebagai Subjek Data Hak atas informasi dan akses data Hak perbaikan dan pembaruan data Hak penarikan persetujuan Hak penghapusan dan pemusnahan data Hak keberatan dan pembatasan pemrosesan data Kewajiban Perusahaan (Bank/Lembaga Keuangan) Peran sebagai Pengendali Data Pribadi Pengelolaan persetujuan (consent) nasabah Pengamanan data secara teknis dan organisasi Penunjukan petugas perlindungan data (DPO) Kerja sama dengan pihak ketiga (vendor, mitra) Keamanan Data Pribadi Nasabah Risiko kebocoran data dan ancaman siber Pengendalian akses dan kerahasiaan data Penyimpanan, pengiriman, dan pemusnahan data Praktik keamanan data dalam aktivitas kerja sehari-hari Penanganan Insiden dan Pelanggaran Data Pengertian pelanggaran data pribadi (data breach) Prosedur pelaporan insiden internal Kewajiban pemberitahuan kepada nasabah dan regulator Tindakan mitigasi dan pemulihan

  • Sanksi atas Pelanggaran UU PDP

Sanksi administrative Sanksi perdata Sanksi pidana Dampak reputasi dan kepercayaan nasabah

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan