Multifinance syariah merupakan bagian dari lembaga keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Kehadiran multifinance syariah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, peran multifinance syariah semakin penting dalam mendukung pertumbuhan sektor riil dan inklusi keuangan. Berbeda dengan multifinance konvensional, multifinance syariah menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kegiatan pembiayaan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, kemitraan, dan keberkahan usaha. Selain itu, multifinance syariah beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dengan karakteristik tersebut, multifinance syariah diharapkan mampu menjadi solusi pembiayaan yang berkelanjutan, mendukung pelaku usaha kecil dan menengah, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan nilai-nilai Islam
Memahami berbagai aspek terkait multifinance syariah, mencakup prinsip dasar, operasional dan manajerial Multifinance Syariah. Memiliki kemampuan mengidentifikasi akad dan skema yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi customer need. Memiliki kemampuan membuat struktur fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan akad dan skema yang cocok. Memiliki kemampuan membuat skema pricing dan repayment schedule dari pembiayaan syariah yang diberikan
Pengenalan sistem operasional Multifinance Syariah + Fiqh muamalah + Prinsip syariah dalam sumber pendanaan LKS + Prinsip syariah dalam kegiatan penyaluran dana Pembiayaan Syariah + Pengertian Pembiayaan + Unsur Pembiayaan + Tujuan Pembiayaan + Fungsi Pembiayaan + Jenis-Jenis Pembiayaan + KualitasPembiayaan Prinsip / Skema Pembiayaan di Multifinance Syariah yang Populer + Akad Jual-Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna) + Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT) + Akad Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah) + Waaddan Line Facility + Gadai Syariah (Qard, Rahn, Ijarah) Identifikasi kapan akad-akad syariah tersebut digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan nasabah Menerapkan akad-akad syariah di dalam pembuatan struktur fasilitas pembiayaan syariah Penyusunan Struktur Fasilitas Pembiayaan
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch/day Sertificate PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)