Aspek Legal Hybrid Contracts Pada Perjanjian Perbankan & Keuangan Syariah

Aspek Legal Hybrid Contracts Pada Perjanjian Perbankan & Keuangan Syariah

Aspek Legal Hybrid Contracts Pada Perjanjian Perbankan & Keuangan Syariah

29 – 30 Desember 2025 Malang Hotel Ibis Style

Deskripsi

Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hybrid conctracts ( _al-‘uqud al-murakkabah_ ). Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting dalam pembuatan perjanjian bank syariah. Di praktik perbankan dan keuangan di Indonesia maupun di pentas international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan. Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts. Dengan demikian, akad perjanjiannya berbeda dengan akad yang berbentuk tunggal. Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting Indonesia. Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini. Para Notaris selaku rekananj bank syariah harus memiliki pengetahuan dan kompetensi mengenai teori hukum dan aspek legal hybrid contracts. Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3. Pengetahuan tentang Hybrid Contracts sangat penting, tidak saja mengenai aspek hukum syariahnya, tetapi juga paramaternya dan aspek hukum positifnya, Forum pelatihan ini akan membahas akad-akad apa saja yang notaril dan akad apa saja yang di bawah tangan, legalisasi atau _waarmeking_, juga akan membahas akad-akad-akad apa saja yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi hybrid contracts, serta akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai matera

Materi

Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah) Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ) Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah) Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts : Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn) Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch/day Sertificate PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)

Kembali ke Layanan