Permen ESDM No.38 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan). SMKP merupakan Sistem Manajemen yang menjadi bagian dari Sistem Manajemen Perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan). SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM No.38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP. Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B. Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.
Maksud dan Tujuan Penerapan SMKP Minerba
Kewajiban Penerapan SMKP bagi Perusahan Syarat Perusahaan yang Menerapkan SMKP
Elemen-elemen dalam SMKP Minerba Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP
Pedoman Penerapan SMKP Minerba Kewajiban Audit Tindak lanjut Audit
Kewajiban Pembinaan Laporan Pembinaan
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)