Ruang Lingkup Hukum Jaminan

Ruang Lingkup Hukum Jaminan

Ruang Lingkup Hukum Jaminan

22 – 23 Desember 2025 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 menimbulkan gejolak baru. PMK tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi pembiayaan. Untuk pelanggaran terhadapnya, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi yakni peringatan, pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.Pada dasarnya masih banyak hal lain yang perlu diketahui dari hukum kebendaan dan jaminan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan secara khusus dan mendalam mengenai dasar-dasar hukum jaminan dan kebendaan serta perkembangannya sampai saat ini.

Tujuan

Dengan mengikuti pelatihan ini diharapakan para peserta akan memahami secara mendalam pengertian hukum kebendaan dan jaminan, jenis-jenis hukum jaminan, eksekusi atas jaminan, hak pemegang jaminan dalam pailit atau pembubaran dan hal-hal lain yang akan pembicara sajikan dalam bentuk yang menarik.

Materi

Dasar hukum dan fungsi jaminan secara yuridis Objek dan ruang lingkup hukum jaminan Macam-macam dan jenis jaminan Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan dalam KUHPerdata Prinsip dan prosedur jaminan kebendaan hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, & perorangan borchtogh / perorangan bank garantie Jaminan dalam perjanjian kredit Jaminan perusahaan Eksekusi & penjualan/ pelelangan Jaminan Hak pemegang jaminan perkara pailit atau pembubaran Permasalahan hukum pada penjaminan

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan