Hukum Eksekusi atas Jaminan Kredit

Hukum Eksekusi atas Jaminan Kredit

Hukum Eksekusi atas Jaminan Kredit

18 – 19 Desember 2025 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

Materi

Pengertian dan asas-asas eksekusi Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi Eksekusdi riil Eksekusi Pembayaran uang Penjualan lelang (lelang eksekusi) Eksekusi Jaminan Kredit Eksekusi terlebih dahulu Eksekusi serentak beberapa putusan Eksekusi putusan perdamaian Penundaan eksekusi Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) PUPN memiliki parate eksekusi Beberapa masalah kasus eksekusi Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)

Kembali ke Layanan