Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang- undangan. Melakukan monitoring pelaksamaam sistem dan prosedur sesuai prinsip kepatuhan Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang
Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah (bagi BUS & UUS). Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan pembuatan sistem dan prosedur di bank Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan. Analisa sistem dan prosedur ketentuan bank sesuai dengan peraturan dan ketentuam yg berlaku Fungsi sistem dan prosedur bagian dari monitoring pelaksanaan aktifitas bank
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)