Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking
Rencana Korporasi Pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia Bank Digital Kepemilikan Dan Perubahan Modal Bank BHI Tata cara Pelaksanaan pembukaan, pemindahan alamat, perubahan status jaringan kantor Sinergi Perbankan Penyampaian Perizinan Dan Laporan. Transformasi Jaringan Kantor dengan Layanan Digital. Penyusunan Ketentuan dan Pedoman Perusahaan tentang pengembangan jaringan Kantor. Pengelompokan Bank Penyusunan klasifikasi jaringan kantor berdasarkan lingkup kegiatan yang diselenggarakan.
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch/day Sertificate PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)