Negosiasi kontrak dalam sektor perbankan merupakan proses penting yang menentukan kesepakatan antara bank dan nasabah, baik dalam pemberian kredit, pembiayaan, jasa keuangan, maupun kerja sama bisnis lainnya. Karena kontrak perbankan bersifat mengikat dan terkait dengan risiko finansial, proses negosiasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Selain itu, sengketa dalam hubungan perbankan bisa muncul akibat perbedaan interpretasi kontrak, wanprestasi, perubahan kondisi ekonomi, atau kesalahan prosedural. Oleh karena itu, pemahaman mengenai teknik negosiasi dan metode penyelesaian sengketa sangat diperlukan agar hubungan antara bank dan nasabah tetap terjaga, serta risiko hukum dapat diminimalkan.
Menjelaskan konsep dan prinsip negosiasi dalam sektor perbankan. Menyusun dan mengevaluasi kontrak perbankan beserta klausul-klausul pentingnya. Mengidentifikasi potensi risiko dan sumber sengketa kontrak. Melakukan negosiasi kontrak secara efektif dan etis. Memahami mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (negosiasi, mediasi, arbitrase, litigasi). Menerapkan strategi manajemen risiko hukum atas kontrak perbankan.
Teknik Negosiasi Kontrak Perbankan Persiapan Pra-Negosiasi: Analisis kebutuhan bank dan nasabah Penilaian risiko dan profil nasabah Penyusunan draft dan klausul standar bank Penetapan batas minimum dan maksimum kesepakatan Strategi Negosiasi: Win-win strategy Distributive vs. integrative negotiation Teknik komunikasi efektif dan persuasi Penanganan keberatan dan keberlanjutan dialog Struktur dan Klausul Penting dalam Kontrak Perbankan: Obyek perjanjianHak dan kewajiban para pihak Jaminan (collateral) Suku bunga, biaya, dan penalty Klausul perubahan kondisi (material adverse clause) Klausul penyelesaian sengketa Etika dan Kepatuhan dalam Negosiasi: Kepatuhan terhadap peraturan OJK, BI, dan hukum perdata Perlindungan nasabah (transparansi, keadilan, mitigasi risiko) Dokumentasi dan pelaporan negosiasi Penanganan Sengketa Perbankan Identifikasi dan Analisis Sengketa: Wanprestasi nasabah atau bank Perselisihan interpretasi kontrak Temuan audit atau kelalaian procedural Metode Penyelesaian Sengketa: Negosiasi: penyelesaian langsung antara para pihak Mediasi: termasuk LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) Arbitrase: melalui BANI atau lembaga lain Litigasi: penyelesaian di pengadilan Dokumentasi dan Bukti Pentingnya catatan komunikasi Bukti transaksi, perjanjian, dan rekaman proses Audit internal dan laporan kepatuhan Manajemen Risiko dan Tindakan Preventif: Perbaikan prosedur internal Monitoring kepatuhan kontrak Sistem peringatan dini atas potensi sengketa
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch/day Sertificate PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)