Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital

Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital

Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital

11 – 12 Desmber 2025 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku..

Materi

Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD) Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD Keabsahan Tanda-Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan