Implementasi Kepatuhan terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)

Implementasi Kepatuhan terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)

Implementasi Kepatuhan terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)

01 – 02 Desember 2025 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) merupakan regulasi utama di Indonesia yang mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dibagikan secara aman dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya digitalisasi layanan, risiko penyalahgunaan data pribadi juga meningkat, sehingga organisasi — baik pemerintah maupun swasta — wajib membangun sistem tata kelola data pribadi yang memenuhi ketentuan hukum. Implementasi kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, memitigasi risiko kebocoran data, serta mendukung transformasi digital yang aman.

Tujuan

Memahami kategori dan jenis data pribadi yang dilindungi UU. Menyusun kebijakan, prosedur, dan mekanisme perlindungan data pribadi. Menetapkan peran dan tanggung jawab seperti Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer – DPO). Menyediakan mekanisme persetujuan dan penghapusan data (consent & erasure). Mengimplementasikan teknologi keamanan data (enkripsi, kontrol akses, audit log). Memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan insiden data pribadi. Meningkatkan kesadaran (awareness) internal melalui pelatihan

Materi

Dasar Hukum dan Definisi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Peraturan pelaksana (jika tersedia) Definisi: Data pribadi umum dan spesifik Subjek data pribadi Pengendali & Prosesor data Pemrosesan data Pelanggaran data pribadi (data breach) Hak-Hak Subjek Data Hak memperoleh informasi Hak mengakses data Hak memperbaiki data Hak menarik persetujuan Hak menghapus data (right to be forgotten) Hak menunda atau membatasi pemrosesan Hak keberatan terhadap pemrosesan Hak atas pemindahan data (data portability) Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Menyediakan dasar pemrosesan data yang sah Mendokumentasikan seluruh aktivitas pemrosesan Menjaga keamanan data Menunjuk DPO jika diperlukan Melaksanakan DPIA (Data Protection Impact Assessment) Mengelola hubungan dengan pihak ketiga (data sharing & outsourcing) Menjamin pemenuhan layanan hak-hak subjek data

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan