Aspek Hukum Pidana Atas Kasus KUHP Baru Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (Terkait Kredit Perbankan dan Pembiayaan Multifinance)

Aspek Hukum Pidana Atas Kasus KUHP Baru Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (Terkait Kredit Perbankan dan Pembiayaan Multifinance)

Aspek Hukum Pidana Atas Kasus KUHP Baru Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (Terkait Kredit Perbankan dan Pembiayaan Multifinance)

09 - 10 June 2026 jakarta hotel asyana kemayoran

Deskripsi

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa perubahan signifikan terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk implikasinya terhadap sektor perbankan dan industri pembiayaan multifinance. KUHP Baru memperkenalkan berbagai ketentuan baru terkait pertanggungjawaban pidana, tindak pidana korporasi, pemufakatan jahat, penyertaan, pemalsuan, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana berbasis teknologi yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perkreditan dan pembiayaan.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum pidana dalam aktivitas kredit perbankan dan pembiayaan multifinance berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Program ini membahas bagaimana potensi tindak pidana dapat muncul dalam proses analisa kredit, pencairan pembiayaan, pengikatan jaminan, restrukturisasi, penagihan, hingga penyelesaian kredit bermasalah.

Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk tindak pidana yang sering muncul dalam praktik perbankan dan multifinance, seperti fraud kredit, pemalsuan dokumen, penggelapan agunan, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korporasi, insider fraud, pencucian uang, hingga cyber fraud dalam digital financing. Selain itu, pelatihan juga membahas pertanggungjawaban pidana direksi, komisaris, pegawai bank, debitur, pihak ketiga, serta mekanisme mitigasi risiko hukum pidana dalam aktivitas bisnis pembiayaan.

Melalui studi kasus, analisis putusan, dan simulasi penanganan perkara, peserta diharapkan mampu memahami implikasi KUHP Baru terhadap industri jasa keuangan serta mampu memperkuat sistem pengendalian, kepatuhan, dan mitigasi risiko hukum pidana di lingkungan perbankan dan multifinance. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini juga memperluas pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana dan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Tujuan

  • Memahami perubahan fundamental KUHP Baru sesuai UU No. 1 Tahun 2023
  • Memahami implikasi hukum pidana terhadap aktivitas kredit dan pembiayaan
  • Mengidentifikasi potensi tindak pidana dalam proses perkreditan
  • Memahami pertanggungjawaban pidana individu dan korporasi
  • Mengidentifikasi risiko fraud dan tindak pidana perbankan
  • Memahami aspek pidana dalam digital banking dan multifinance
  • Menyusun mitigasi risiko hukum pidana
  • Mengembangkan pengendalian internal untuk pencegahan tindak pidana
  • Memahami strategi penanganan kasus pidana kredit
  • Memperkuat governance dan compliance sektor jasa keuangan

Materi

  • Fundamental KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023
  • Filosofi pembentukan KUHP Nasional 
  • Perubahan mendasar KUHP Baru 
  • Ruang lingkup tindak pidana 
  • Asas pertanggungjawaban pidana 
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi 
  • Implikasi KUHP Baru terhadap industri keuangan 
  • Aspek Hukum Pidana dalam Kredit Perbankan dan Multifinance
  • Karakteristik hukum kredit dan pembiayaan 
  • Hubungan perdata dan pidana dalam kredit 
  • Risiko pidana dalam transaksi pembiayaan 
  • Wanprestasi vs tindak pidana 
  • Penyalahgunaan fasilitas kredit 
  • Legal risk dalam pembiayaan 
  • Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kredit
  • Pemalsuan identitas debitur 
  • Pemalsuan laporan keuangan 
  • Pemalsuan dokumen agunan 
  • Manipulasi appraisal 
  • Rekayasa data kredit 
  • Analisis unsur pidana pemalsuan 
  • Fraud dan Penyalahgunaan Wewenang
  • Fraud perkreditan 
  • Insider fraud 
  • Conflict of interest 
  • Penyalahgunaan kewenangan pejabat bank 
  • Collusion fraud 
  • Modus operandi fraud pembiayaan 
  • Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
  • Penggelapan objek pembiayaan 
  • Fidusia dan risiko pidana 
  • Penipuan dalam pengajuan kredit 
  • Penggunaan dana tidak sesuai tujuan 
  • Moral hazard debitur 
  • Penanganan kasus penggelapan agunan 
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Korporasi sebagai subjek hukum pidana 
  • Pertanggungjawaban direksi dan komisaris 
  • Corporate criminal liability 
  • Vicarious liability 
  • Compliance defense 
  • Governance responsibility 
  • Tindak Pidana Pencucian Uang dan Financial Crime
  • Money laundering dalam pembiayaan 
  • Beneficial ownership risk 
  • Suspicious transaction 
  • Layering dan placement 
  • Integrasi AML-CFT dengan proses kredit 
  • Pelaporan transaksi mencurigakan 
  • Aspek Pidana dalam Digital Banking dan Digital Financing
  • Cyber fraud 
  • Identity theft 
  • Digital loan fraud 
  • Phishing dan social engineering 
  • Pemalsuan data elektronik 
  • Digital evidence dalam pembuktian pidana 
  • Investigasi dan Pembuktian Tindak Pidana Kredit
  • Teknik investigasi internal 
  • Audit investigatif 
  • Pengumpulan alat bukti 
  • Digital forensic evidence 
  • Chain of custody 
  • Penyusunan kronologi kasus 
  • Penanganan Sengketa dan Proses Hukum
  • Strategi penanganan perkara pidana 
  • Pelaporan tindak pidana 
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum 
  • Pendampingan hukum perusahaan 
  • Litigation management 
  • Recovery asset strategy 
  • Mitigasi Risiko dan Pengendalian Internal
  • Fraud prevention system 
  • Internal control perkreditan 
  • Compliance monitoring 
  • Early warning system 
  • Risk mitigation strategy 
  • Governance strengthening 
  • Studi Kasus dan Simulasi Penanganan Kasus
  • Studi kasus fraud kredit 
  • Analisis kasus multifinance 
  • Simulasi investigasi internal 
  • Analisis unsur pidana 
  • Best practice legal governance sektor keuangan

Peserta

Divisi Legal

Divisi Kredit

Divisi Pembiayaan Multifinance

Divisi Compliance

Divisi Risk Management

Divisi Fraud Investigation

Divisi Internal Audit

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan