Regulasi POJK No. 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perkreditan Rakyat

Regulasi POJK No. 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perkreditan Rakyat

Regulasi POJK No. 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perkreditan Rakyat

25 – 26 Februari 2026 Bandung Hotel Noor

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai POJK No. 7 Tahun 2024 yang mengatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Peserta akan mempelajari kerangka regulasi terkait perizinan, ruang lingkup kegiatan usaha, tata kelola, serta prinsip prudential banking yang harus diterapkan dalam operasional BPR. Pelatihan ini menekankan bagaimana memaknai pasal-pasal utama POJK untuk diterapkan dalam kebijakan internal, prosedur kerja, dan pengambilan keputusan agar BPR tetap compliant dan aman. Peserta juga akan dibekali kemampuan untuk menyesuaikan praktik operasional dengan POJK terbaru, termasuk pengelolaan risiko, pengawasan internal, dan pelaporan rutin kepada OJK. Dengan pendekatan praktik dan studi kasus, peserta dapat mengintegrasikan regulasi ke dalam strategi pertumbuhan BPR, menjaga kualitas aset, dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum atau sanksi dari regulator.

Tujuan

Memahami isi dan lingkup POJK No. 7 Tahun 2024 Mengetahui kewajiban perizinan dan ruang lingkup kegiatan usaha BPR Mampu menerapkan prinsip prudential banking sesuai POJK Mengintegrasikan regulasi ke dalam kebijakan dan prosedur internal Memahami kewajiban pelaporan dan pengawasan OJK Mengurangi risiko sanksi dan meningkatkan kepatuhan BPR

Materi

  • Pengenalan POJK No. 7 Tahun 2024

Tujuan dan ruang lingkup POJK Definisi BPR dan BPRS menurut POJK Perbedaan regulasi BPR dengan bank umum Hubungan POJK dengan UU Perbankan terbaru

  • Perizinan dan Struktur BPR

Persyaratan pendirian dan izin usaha Kriteria kepemilikan dan struktur pemegang saham Tugas dan tanggung jawab direksi dan komisaris Pelaporan dan evaluasi kepatuhan organisasi

  • Kegiatan Usaha BPR

Jenis kegiatan yang diizinkan (kredit, simpanan, dan layanan terbatas) Ketentuan pengelolaan dana pihak ketiga Aktivitas yang memerlukan persetujuan OJK Batas maksimum penyaluran kredit sesuai POJK

  • Tata Kelola dan Prudential Banking

Prinsip good corporate governance (GCG) Fungsi compliance dan audit internal Manajemen risiko kredit, likuiditas, dan operasional Pengawasan internal dan mitigasi risiko

  • Pelaporan dan Transparansi

Jenis laporan wajib ke OJK Format, frekuensi, dan mekanisme pelaporan Kepatuhan terhadap ketentuan disclosure Integrasi pelaporan internal dan eksternal

  • Implementasi dan Pengawasan

Strategi internalisasi POJK ke prosedur kerja Studi kasus pelanggaran regulasi dan sanksi OJK Continuous compliance dan monitoring berkala Penyesuaian kebijakan operasional agar compliant

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan