Withholding Tax atas Transaksi Perbankan

Withholding Tax atas Transaksi Perbankan

Withholding Tax atas Transaksi Perbankan

26 – 27 Februari 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, mekanisme, dan penerapan withholding tax atas berbagai transaksi perbankan. Peserta akan mempelajari kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang timbul dari transaksi bunga, jasa, dan pembayaran lain yang dilakukan bank kepada pihak ketiga, serta risiko pajak yang muncul akibat ketidaktepatan perlakuan perpajakan. Pelatihan ini mengintegrasikan aspek regulasi perpajakan, praktik operasional perbankan, dan pengendalian internal guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi objek pajak, menentukan tarif yang tepat, mengelola dokumentasi perpajakan, serta memitigasi risiko sanksi dan sengketa pajak dalam kegiatan perbankan sehari-hari.

Tujuan

Memahami konsep dan prinsip withholding tax dalam perbankan Mengidentifikasi objek dan subjek pajak atas transaksi bank Menerapkan pemotongan dan penyetoran pajak secara tepat Meminimalkan risiko pajak dan sanksi administratif Meningkatkan kepatuhan dan kualitas pengelolaan pajak bank

Materi

A. Konsep Dasar Withholding Tax Pengertian dan karakteristik withholding tax Peran bank sebagai pemotong dan pemungut pajak Jenis pajak pemotongan dalam sistem perpajakan Indonesia B. Kerangka Regulasi Perpajakan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksana Ketentuan DJP terkait pemotongan dan pelaporan Hubungan perpajakan dengan regulasi perbankan C. Withholding Tax atas Transaksi Bunga Pajak atas bunga simpanan dan deposito Perlakuan pajak atas obligasi dan surat berharga Pengecualian dan ketentuan khusus perbankan D. Withholding Tax atas Jasa dan Transaksi Non-Bunga PPh atas jasa perbankan dan jasa pihak ketiga Identifikasi objek PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Penentuan tarif dan dasar pemotongan E. Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri PPh Pasal 26 atas pembayaran lintas negara Pemanfaatan tax treaty dan beneficial ownership Dokumentasi pendukung dan kepatuhan formal F. Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Waktu pemotongan dan pengakuan pajak Prosedur penyetoran dan pelaporan SPT Rekonsiliasi pajak dan pencatatan akuntansi G. Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pajak Identifikasi risiko kesalahan pemotongan Sistem kontrol dan otorisasi Audit pajak internal dan kesiapan pemeriksaan H. Sengketa Pajak dan Sanksi Jenis sanksi administrasi dan pidana Proses pemeriksaan dan keberatan pajak Strategi mitigasi dan penyelesaian sengketa I. Studi Kasus dan Praktik Terbaik Analisis kasus pemotongan pajak perbankan Simulasi perhitungan dan pelaporan Best practices kepatuhan pajak bank

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)

Kembali ke Layanan