Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai PSAK Nomor 71 Tahun 2017 tentang Instrumen Keuangan, yang saat ini merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terkait pengakuan, pengukuran dan penyajian instrumen keuangan termasuk perubahan kontraktual seperti restrukturisasi kredit. PSAK 71 mengadopsi IFRS 9 dan menetapkan model penurunan nilai berbasis kerugian kredit ekspektasian serta aturan perlakuan akuntansi atas modifikasi atau renegosiasi kontrak kredit yang dapat berimplikasi langsung pada pengukuran aset keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai (expected credit loss model). Pelatihan akan menguraikan dengan detail bagaimana restrukturisasi kredit, baik yang bersifat substansial maupun tidak substansial, diperlakukan dalam pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK 71. Peserta akan memahami kriteria modifikasi, pengaruhnya terhadap pengakuan aset keuangan, dampaknya terhadap cadangan kerugian, serta teknik penyusunan laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dengan pendekatan praktis dan studi kasus, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip PSAK 71 secara tepat dalam konteks restrukturisasi kredit perusahaan.
Memahami ruang lingkup PSAK 71 Tahun 2017 dalam konteks instrumen keuangan dan restrukturisasi kredit Menguasai kriteria akuntansi modifikasi kontrak kredit yang substansial vs non-substansial Mampu menghitung dan mengakui dampak akuntansi modifikasi kredit pada nilai tercatat dan cadangan kerugian ekspektasian Memahami perlakuan akuntansi atas perubahan arus kas kontraktual karena restrukturisasi Menyusun catatan dan pengungkapan laporan keuangan yang sesuai PSAK 71 Meningkatkan kemampuan penerapan akuntansi instrumen keuangan dalam laporan keuangan perusahaan
Tujuan PSAK 71 dan adopsinya dari IFRS 9 Definisi instrumen keuangan dalam konteks kredit Hubungan PSAK 71 dengan restrukturisasi kredit sebagai modifikasi kontrak
Pengakuan awal piutang kredit atau instrumen keuangan Pengukuran menggunakan suku bunga efektif Penetapan jumlah tercatat awal sebelum modifikasi
Kriteria modifikasi kontrak dianggap substansial Perbedaan perlakuan akuntansi ketika modifikasi substansial atau tidak substansial Implikasi terhadap penghentian pengakuan aset lama dan pengakuan aset baru
Perhitungan ulang jumlah tercatat aset keuangan Penyesuaian amortisasi suku bunga efektif Pengakuan biaya/fee modifikasi sebagai penyesuaian jumlah tercatat
Derecognition instrumen lama dan pengakuan instrumen baru Pengaruh terhadap laba rugi dan pengukuran awal instrumen baru Contoh praktik akuntansi modifikasi substansial
Konsep ECL untuk penurunan nilai aset keuangan Pengaruh restrukturisasi terhadap ECL dan pengukuran cadangan kerugian Forward-looking information dalam estimasi ECL
Dampak modifikasi kredit terhadap pengakuan pendapatan bunga Perubahan asumsi suku bunga efektif dan amortisasi pendapatan Penyisihan kerugian penurunan nilai pasca restrukturisasi
Informasi yang wajib diungkapkan terkait instrumen keuangan dan kredit Catatan atas laporan keuangan yang relevan restrukturisasi Teknik penyusunan pengungkapan untuk transparansi kewajaran laporan
Risiko salah penerapan PSAK 71 dalam restrukturisasi kredit Peran pengendalian internal dan review akuntansi Kepatuhan terhadap standar akuntansi dan audit internal
Contoh kasus restrukturisasi kredit dengan perlakuan akuntansi Simulasi perhitungan modifikasi substansial dan non-substansial Penerapan ECL dan penyusunan catatan laporan keuangan
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)