Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) melalui mekanisme hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam konteks perbankan. Peserta akan memahami kerangka hukum yang berlaku, tahapan proses pengadilan niaga, hak dan kewajiban kreditur, serta strategi bank dalam mengoptimalkan recovery atas eksposur kredit bermasalah secara legal dan terukur. Selain aspek hukum, pelatihan ini membahas integrasi PKPU dan kepailitan dengan manajemen risiko kredit, pencadangan kerugian, strategi restrukturisasi, dan kebijakan internal bank. Peserta akan dibekali kemampuan analitis untuk menentukan kapan bank sebaiknya memilih restrukturisasi, PKPU, atau kepailitan sebagai langkah recovery, serta bagaimana meminimalkan risiko kerugian finansial, reputasi, dan hukum.
Memahami konsep dan dasar hukum PKPU dan kepailitan di Indonesia Menganalisis posisi bank sebagai kreditur separatis, preferen, dan konkuren Menentukan strategi recovery kredit melalui jalur hukum secara optimal Mengukur dampak PKPU dan kepailitan terhadap NPL dan pencadangan Mengelola risiko hukum dan reputasi dalam proses penagihan melalui pengadilan Mengintegrasikan strategi litigasi dengan manajemen kredit bermasalah
Definisi dan klasifikasi kredit bermasalah dalam perbankan Penyebab utama NPL dari sisi internal dan eksternal Strategi penanganan NPL: restrukturisasi, litigasi, write-off
Dasar hukum PKPU dan kepailitan (UU Kepailitan dan PKPU) Tujuan dan perbedaan PKPU dengan kepailitan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam proses penyelesaian utang
Sub Proses PKPU Pengajuan PKPU oleh debitur atau kreditur Tahapan persidangan dan masa PKPU sementara serta tetap Penyusunan dan pemungutan suara proposal perdamaian Sub Strategi Bank dalam PKPU Analisis proposal perdamaian (composition plan) Negosiasi skema pembayaran dan haircut Risiko kegagalan perdamaian
Syarat permohonan pailit Peran kurator dan hakim pengawas Boedel pailit dan proses pemberesan aset Sub Kedudukan Kreditur Kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan) Kreditur preferen dan konkuren Hak eksekusi jaminan dalam kepailitan
Kapan memilih restrukturisasi vs PKPU vs kepailitan Analisis cost and benefit jalur litigasi Perhitungan estimasi recovery rate dan waktu penyelesaian
Pengaruh terhadap kualitas aset dan NPL Pembentukan dan penggunaan CKPN Write-off dan recovery accounting Implikasi terhadap rasio keuangan bank
Risiko sengketa dan gugatan balik debitur Pengelolaan komunikasi publik dan stakeholder Kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan tata kelola
Strategi voting dalam rapat kreditur Optimalisasi nilai jaminan Skema settlement dan asset disposal Pendekatan kolaboratif dengan kurator
SOP penanganan kredit litigasi Peran divisi remedial dan legal Monitoring proses hukum dan pelaporan manajemen
Analisis kasus PKPU dengan skema perdamaian Simulasi perhitungan recovery dalam kepailitan Evaluasi strategi bank sebagai kreditur separatis Penyusunan rekomendasi manajemen berbasis risiko dan profitabilitas
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)