Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di bank sesuai POJK No. 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019, serta ketentuan teknis dari PPATK. Peserta akan mempelajari kewajiban bank dalam menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), mengenali nasabah, memantau transaksi, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan secara efektif dan sesuai regulasi. Pelatihan ini menekankan integrasi APU PPT ke dalam tata kelola, manajemen risiko, sistem operasional, dan budaya kepatuhan bank. Dengan pendekatan studi kasus dan praktik implementasi, peserta akan mampu menyusun kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan APU PPT yang efektif, meminimalkan risiko hukum, reputasi, dan sanksi regulator, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.
Memahami kewajiban penerapan APU PPT sesuai POJK dan ketentuan PPATK Menguasai konsep risk-based approach dalam APU PPT perbankan Mampu menerapkan prinsip mengenali nasabah (KYC dan CDD) secara efektif Mengidentifikasi dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme Memahami kewajiban pelaporan kepada PPATK Memperkuat peran fungsi kepatuhan dan pengendalian internal APU PPT
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan POJK No. 23/POJK.01/2019 sebagai perubahan atas POJK No. 12/POJK.01/2017 Peraturan PPATK No. 11 Tahun 2021 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Tujuan dan ruang lingkup program APU PPT Pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) Hubungan APU PPT dengan GCG dan manajemen risiko Tanggung jawab direksi, komisaris, dan seluruh pegawai
Identifikasi risiko berdasarkan nasabah, produk, layanan, dan wilayah Penilaian tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme Penyusunan risk profile APU PPT bank Penggunaan hasil penilaian risiko dalam kebijakan dan prosedur
Customer Due Diligence (CDD) sesuai POJK No. 12/POJK.01/2017 Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi Simplified Due Diligence untuk risiko rendah Identifikasi beneficial owner sesuai ketentuan PPATK
Ongoing due diligence dan transaction monitoring Pengkinian data nasabah secara berkala Identifikasi transaksi tidak wajar dan mencurigakan Penggunaan parameter dan red flag APU PPT
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) Mekanisme, batas waktu, dan kualitas pelaporan
Kebijakan dan prosedur internal APU PPT Sistem pengendalian dan audit internal Pemisahan fungsi dan jalur eskalasi Dokumentasi dan penyimpanan data APU PPT
Tugas dan tanggung jawab unit kepatuhan Peran pejabat penanggung jawab APU PPT Koordinasi dengan unit bisnis dan operasional Pelaporan kepada direksi dan komisaris
Program pelatihan APU PPT bagi pegawai Peningkatan awareness terhadap modus pencucian uang Peran pimpinan sebagai role model kepatuhan Integrasi APU PPT dalam budaya kerja bank
Analisis kasus pencucian uang di sektor perbankan Kelemahan umum dalam penerapan APU PPT Lessons learned dari sanksi regulator Praktik terbaik penerapan APU PPT yang efektif dan berkelanjutan
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)