Penguatan Peran SKAI dalam Penerapan Strategi Anti Fraud Bank berdasarkan POJK Nomor 39/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2017

Penguatan Peran SKAI dalam Penerapan Strategi Anti Fraud Bank berdasarkan POJK Nomor 39/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2017

Penguatan Peran SKAI dalam Penerapan Strategi Anti Fraud Bank berdasarkan POJK Nomor 39/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2017

24 – 25 Februari 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penerapan strategi anti fraud dan penguatan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di bank sesuai dengan POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum serta pedoman teknis dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Peserta akan memahami kewajiban regulator, ruang lingkup pengawasan, serta keterkaitan antara strategi anti fraud dan tata kelola perbankan. Pelatihan ini menekankan peran SKAI sebagai fungsi assurance dan advisory yang independen dalam mencegah, mendeteksi, dan memitigasi fraud. Dengan pendekatan berbasis regulasi dan praktik terbaik, peserta diharapkan mampu menginternalisasi ketentuan OJK ke dalam aktivitas audit dan pengendalian internal secara efektif dan berkelanjutan.

Tujuan

Memahami substansi dan kewajiban bank berdasarkan POJK 39/POJK.03/2019 Menjelaskan peran, fungsi, dan independensi SKAI sesuai SEOJK 13/SEOJK.03/2017 Mengintegrasikan strategi anti fraud ke dalam pengendalian internal dan audit intern Meningkatkan efektivitas deteksi dan pencegahan fraud melalui peran SKAI Memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di lingkungan perbankan

Materi

  • Kerangka Regulasi Strategi Anti Fraud dan SKAI

Latar belakang dan tujuan penerbitan POJK dan SEOJK Ruang lingkup penerapan pada bank umum Keterkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko

  • Strategi Anti Fraud berdasarkan POJK 39/POJK.03/2019

Prinsip dasar penerapan strategi anti fraud Kebijakan dan kerangka kerja anti fraud bank Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris

  • Empat Pilar Strategi Anti Fraud

Pencegahan: pengendalian internal, budaya integritas, dan kebijakan Deteksi: pengawasan, audit intern, dan sistem pelaporan Investigasi, pelaporan, dan sanksi: penanganan fraud yang objektif Pemantauan dan evaluasi: perbaikan berkelanjutan sistem anti fraud

  • Fungsi, Kedudukan, dan Independensi SKAI

Tujuan pembentukan SKAI Prinsip independensi dan objektivitas auditor intern Hubungan SKAI dengan Direksi, Komisaris, dan Komite Audit

  • Peran SKAI dalam Implementasi Strategi Anti Fraud

Assurance atas efektivitas pengendalian anti fraud Evaluasi kebijakan dan prosedur anti fraud Identifikasi area dan aktivitas berisiko fraud

  • Ruang Lingkup Audit Intern Terkait Fraud

Audit berbasis risiko fraud Pengujian proses bisnis dan kepatuhan Pemanfaatan data dan teknologi audit

  • Koordinasi SKAI dengan Fungsi Pengendalian Lain

Sinergi dengan manajemen risiko dan kepatuhan Keterlibatan dalam sistem whistleblowing Batasan peran audit dan investigasi

  • Pelaporan dan Tindak Lanjut Temuan Fraud

Standar pelaporan hasil audit Mekanisme eskalasi kepada manajemen dan Komisaris Pemantauan dan evaluasi tindak lanjut

  • Risiko Kepatuhan dan Tantangan Implementasi

Risiko lemahnya independensi SKAI Keterbatasan kompetensi dan sumber daya Konsekuensi regulator dan reputasi bank

  • Penguatan Budaya Anti Fraud Berbasis Audit Intern

SKAI sebagai penjaga integritas organisasi Edukasi dan awareness anti fraud berkelanjutan Integrasi anti fraud dalam tata kelola bank

Metode

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan