Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa. Menurut Perpres No.54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana penyusunan dokumen tender/lelang yang dilakukan melalui LPSE.
Tujuan
Peserta dapat memahami dan menguasai keterampilan mengenai Professional Selling Skills, bagaimana merencanakan dan melaksanakan penjualan secara lebih efektif dan efisien, memahami aspek kebutuhan konsumen, menciptakan suasana penjualan yang baik, dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan menjual dengan membina hubungan yang baik dengan konsumen.
Materi Pokok
- Persiapan Dokumen Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Persyaratan Administratif
- Spesifikasi Data-data Teknik yang Diperlukan
- Batas Waktu dan Tempat Penyerahan Penawaran
- Persyaratan Tambahan seperti: Kandungan Lokal, Preferensi dan Normalisasi Harga Penawaran, Owner Estimate, dll
- Penyusunan Dokumen Lelang
- Pelaksanaan Pelelangan
- Evaluasi Dokumen Penawaran
- Metode Evaluasi
- Penetapan Calon Pemenang Lelang & Hasil Pelelangan
- Hal-hal Penting yang Berhubungan dengan Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Diskusi



