PT Anugerah Cipta Edukasi

Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Deskripsi

Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) sebagai aturan pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan. Dengan terbitnya peraturan baru ini, maka akan ada beberapa perubahan ketentuan yang harus dipahami dan diterapkan oleh pihak – pihak yang bersangkutan seperti halnya pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam pelatihan ini akan mengupas tuntas terkait adanya perubahan ketentuan yang mengatur jangka waktu PKWT, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh dalam status PKWT, perlindungan pekerja alih daya, besaran kompensasi PHK, serta bagaimana dampak adanya perubahan aturan – aturan tersebut.

Tujuan

Materi

  1. Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 35 Tahun 2021
  3. Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Pekerja dengan Status PKWT Pasca Berlakunya PP No.35 Tahun 2021
  4. Perbandingan Peraturan Terkait PKWT, Alih Daya, dan Pesangon PHK Sebelum dan Sesudah Berlakunya PP 35/2021
  5. Masalah dan Solusi dalam Praktek Pemberlakuan PP 35/2021
  6. Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut PP 35 Tahun 2021
    • Dasar Terjadinya PKWT
    • Jangka Waktu PKWT
    • Jenis Pekerjaan PKWT
    • Syarat PKWT
    • Kompensasi dalam PKWT
    • Dasar Pemberian Kompensasi
    • Kompensasi Bila PKWT Belum Berakhir
  7. Pengaturan Alih Daya/Outsourcing menurut PP 35 Tahun 2021
    • Perizinan Usaha Melalui OSS (Online Single Submission)
    • Persyaratan Outsourcing
    • Hubungan Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Pekerja
    • Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
    • Jenis Pekerjaan Yang Dioutsourcingkan
    • Kewajiban Perusahaan Outsourcing
    • Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing
    • Berakhirnya Perjanjian Outsourcing
    • Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborong Pekerjaan
    • Larangan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
    • Isi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
    • Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
    • Langkah-Langkah Efektif Dalam Penerapan PP 35 Tahun 2021
    • Membedah Kasus-Kasus Outsourcing di Indonesia Sehingga Dapat Mengetahui Praktek-Praktek Pengelolaan Outsourcing yang Baik
  8. Pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat menurut PP 35 Tahun 2021
    • Pengaturan Waktu Kerja
    • Kewajiban Pengusaha dalam Waktu Kerja
    • Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Sektor Usaha Tertentu
    • Pengaturan Kerja Lembur
    • Persyaratan Kerja Lembur
    • Pembayaran Upah Lembur
    • Dasar Perhitungan Upah Lembur
    • Perhitungan Upah Lembur bagi Karyawan Harian, Borongan, Bulanan
  9. Pengaturan Waktu Kerja dan Arahan Jam Kerja pada Sektor-Sektor Tertentu
    • Persyaratan PHK untuk Tripartite
    • Hak Pekerja yang di PHK
    • Besarnya Pesangon yang Diterima Pekerja yang di PHK
    • Perusahaan Merger
    • Pekerja Tidak Mentaati PK/PP/PKB
    • Perusahaan Melakukan Efisiensi
    • Perusahaan Pailit
    • Perusahaan Tutup
    • Pekerja Meninggal Dunia
    • Pekerja Sakit
    • Pekerja Mengundurkan Diri
    • Pekerja Mencapai Usia Pensiun
    • Pekerja Ditahan Pihak yang Berwajib
    • Pekerja Mangkir
  10. Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja yang Ditahan Pihak Berwajib

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.