Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) sebagai aturan pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan. Dengan terbitnya peraturan baru ini, maka akan ada beberapa perubahan ketentuan yang harus dipahami dan diterapkan oleh pihak – pihak yang bersangkutan seperti halnya pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam pelatihan ini akan mengupas tuntas terkait adanya perubahan ketentuan yang mengatur jangka waktu PKWT, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh dalam status PKWT, perlindungan pekerja alih daya, besaran kompensasi PHK, serta bagaimana dampak adanya perubahan aturan – aturan tersebut.
Deskripsi
Tujuan
–
Materi
- Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 35 Tahun 2021
- Ketentuan Pemberian Kompensasi Bagi Pekerja dengan Status PKWT Pasca Berlakunya PP No.35 Tahun 2021
- Perbandingan Peraturan Terkait PKWT, Alih Daya, dan Pesangon PHK Sebelum dan Sesudah Berlakunya PP 35/2021
- Masalah dan Solusi dalam Praktek Pemberlakuan PP 35/2021
- Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut PP 35 Tahun 2021
- Dasar Terjadinya PKWT
- Jangka Waktu PKWT
- Jenis Pekerjaan PKWT
- Syarat PKWT
- Kompensasi dalam PKWT
- Dasar Pemberian Kompensasi
- Kompensasi Bila PKWT Belum Berakhir
- Pengaturan Alih Daya/Outsourcing menurut PP 35 Tahun 2021
- Perizinan Usaha Melalui OSS (Online Single Submission)
- Persyaratan Outsourcing
- Hubungan Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Pekerja
- Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
- Jenis Pekerjaan Yang Dioutsourcingkan
- Kewajiban Perusahaan Outsourcing
- Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing
- Berakhirnya Perjanjian Outsourcing
- Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborong Pekerjaan
- Larangan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
- Isi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Langkah-Langkah Efektif Dalam Penerapan PP 35 Tahun 2021
- Membedah Kasus-Kasus Outsourcing di Indonesia Sehingga Dapat Mengetahui Praktek-Praktek Pengelolaan Outsourcing yang Baik
- Pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat menurut PP 35 Tahun 2021
- Pengaturan Waktu Kerja
- Kewajiban Pengusaha dalam Waktu Kerja
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada Sektor Usaha Tertentu
- Pengaturan Kerja Lembur
- Persyaratan Kerja Lembur
- Pembayaran Upah Lembur
- Dasar Perhitungan Upah Lembur
- Perhitungan Upah Lembur bagi Karyawan Harian, Borongan, Bulanan
- Pengaturan Waktu Kerja dan Arahan Jam Kerja pada Sektor-Sektor Tertentu
- Persyaratan PHK untuk Tripartite
- Hak Pekerja yang di PHK
- Besarnya Pesangon yang Diterima Pekerja yang di PHK
- Perusahaan Merger
- Pekerja Tidak Mentaati PK/PP/PKB
- Perusahaan Melakukan Efisiensi
- Perusahaan Pailit
- Perusahaan Tutup
- Pekerja Meninggal Dunia
- Pekerja Sakit
- Pekerja Mengundurkan Diri
- Pekerja Mencapai Usia Pensiun
- Pekerja Ditahan Pihak yang Berwajib
- Pekerja Mangkir
- Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja yang Ditahan Pihak Berwajib
Metode
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Fasilitas Training
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.