Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran manajemen, khususnya Direksi dan pejabat senior, terkait peran strategis mereka dalam membangun dan mengawasi penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 15 Tahun 2025, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk menyusun kebijakan internal yang komprehensif, melakukan penilaian risiko berbasis pendekatan risiko (risk-based approach), serta memastikan tata kelola dan pengendalian internal berjalan secara efektif.
Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan pembekalan teknis dan strategis mengenai tanggung jawab Direksi dalam merancang kebijakan APU-PPT, mengawasi pelaksanaan uji tuntas nasabah (CDD), menyetujui dokumen penilaian risiko, serta mengkoordinasikan pelaporan kepada PPATK. Peserta juga akan diberikan studi kasus dan simulasi audit kepatuhan agar mampu memahami implikasi langsung terhadap operasional dan tata kelola perusahaan. Pelatihan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Direksi tidak hanya sekadar memenuhi kepatuhan formal, tetapi juga menjalankan perannya secara proaktif dalam menjaga integritas dan reputasi institusi keuangan.
Tujuan
- Memahami kewajiban dan tanggung jawab Direksi dalam penerapan APU-PPT sesuai regulasi terbaru (PBI 10/2024 dan PADG 15/2025).
- Menyusun dan meninjau kebijakan internal APU-PPT secara sistematis dan berbasis risiko.
- Meningkatkan efektivitas tata kelola dan pengawasan manajemen terhadap pelaksanaan program APU-PPT di seluruh unit kerja.
- Menyiapkan institusi menghadapi pemeriksaan dari regulator seperti OJK, BI, dan PPATK.
Materi Pokok
- Gambaran Umum Regulasi APU-PPT Terbaru: PBI No. 10/2024 & PADG No. 15/2025.
- Peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam Tata Kelola APU-PPT.
- Penyusunan Kebijakan dan Prosedur APU-PPT yang Berbasis Risiko.
- Penilaian Risiko Terintegrasi (Produk, Nasabah, Geografi, dan Channel).
- Persetujuan dan Review Dokumen Risk Assessment oleh Direksi.
- Pengawasan Pelaksanaan CDD, EDD, dan Monitoring Transaksi.
- Pelaporan kepada PPATK dan Penanganan Temuan Pemeriksaan Regulator.
- Simulasi Studi Kasus: Tanggung Jawab Manajemen atas Kegagalan Sistem APU-PPT.