Pemahaman masyarakat tentang Perbankan Syariah serta sistem syariah yang digunakan di Indonesia masih sangat terbatas dan perlu upaya strategis untuk menarik minat para investor dan masyarakat luas dalam investasi serta transaksi melalui perbankan syariah.
Tujuan
Peserta mampu memahami:
- Akad-akad yang Dipergunakan Berdasar Ketentuan Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Perundang-undangan yang Berlaku
- Dunia Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
- Produk dan Jasa Perbankan Syariah
- Teknik Operasional Perbankan Syariah
- Aspek legal dan Kontrak Perbankan Syariah
- Teknik dalam Penyelesaian Masalah Terkait Hukum
Materi Pokok
- Konsep Dasar Syariah dan Transaksi Terlarang dalam Syariah
- Dasar Hukum Beroperasinya Perbankan Syariah di Indonesia
- Perbandingan antara Perjanjian Konvensional dengan Akad Syariah
- Hybrid Contracts dalam Perbankan Syariah
- Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 Produk Perbankan Syariah
- Pembiayaan Take Over yang Digabung dengan Refinancing, Baik dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah
- Pembiayaan Refinancing Syariah
- Isu-isu Terbaru dalam Pembiayaan IMBT dan Ketentuan Legalnya
- Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah



