Produk knowledge sangat penting bagi setiap karyawan yang ada di bank. Service excellent di bank seperti tentang pengetahuan produk dalam perbankan sangat diperlukan untuk membantu setiap nasabah. Saat nasabah memerlukan informasi atau ingin menyelesaikan masalah mereka tentu saja karyawan terutama bagian customer service harus memiliki pengetahuan atau produk knowledge tentang produk perbankan yang mereka miliki. Hal ini sangat penting untuk menunjang kelancaran transaksi karena service excellent di bank yang baik itulah yang diinginkan nasabah.
Pelaku industri dan bisnis keuangan Islam untuk menjaga aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) sebagai alat pencegahan kemungkinan resiko dan fraud di sektor riil. Begitu juga tantangan terhadap inovasi produk keuangan harus dilakukan dengan melakukan penyesuaian antara manfaat, dinamika masyarakat serta kondisi perekonomian global. Nilai-nilai Islam mampu dan eksis dalam persaingan bisnis, perdagangan di era globalisasi modern serta menjaga keberlangsungan usaha (sustainability) perbankan Islam di Indonesia.
Fungsi kepatuhan sebagai tindakan dan langkah yang bersifat ex-ante (preventif), untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Islam. Untuk itu, Bank Islam wajib memahami seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga menjadi tanggung jawab setiap individu dari jajaran tertinggi yaitu Direksi sampai pegawai terendah jajaran Bank. Begitu juga inovasi produk perbankan Islam mengacu pada standar syariah (shariah standards) dan shariah governance, berpedoman pada standar internasional, pemenuhan integritas dan kualitas sumber daya manusia perbankan Islam, kesesuaian akad, dan tidak mendzalimi masyarakat sebagai konsumen.
Di masa depan DSN perlu melibatkan para pakar syariah yang berkompeten di bidangnya. Selama ini anggota DPS masih dominan berasal dari anggota Dewan Syariah Nasional seperti itu. Padahal masih banyak pakar syariah di luar DSN yang memiliki kompetensi keilmuan secara komprehensif, baik ilmu ekonomi keuangan maupun syariah. Harus dicatat, kondisi pakar yang berkompeten pada 10 tahun yang lalu berbeda dengan sekarang. Akselerasi pendidikan ekonomi syariah untuk melahirkan ilmuwan demikian cepat. Maka figur-figur ilmuwan ekonomi syariah yang kompeten perlu diapresiasi untuk mengawal dan menjamin terlaksananya kepatuhan kepada syariah. Selain itu perlu dicermati bahwa, untuk lebih terjaminnya syariah compliance di masa depan, Dewan Pengawas Syariah DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan.
Tujuan
- Menganalisa dan menyusun kajian tentang kelayakan bisnis dan proyek
- Menyusun dan mengkaji rencana keuangan jangka panjang perusahaan
- Melakukan penilaian (valuasi), baik untuk menilai perusahaan lain yang menjadi target merjer dan akuisisi
- Memperkirakan perubahan nilai perusahaan atas berbagai corporate action yang dilakukan oleh perusahaan sendiri
Materi Pokok
- Pendahuluan
- Konsep Kepatuhan Syariah (Syariah Compliance)
- Landasan Yuridis tentang Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance)
- Kerangka Dasar Kepatuhan Syariah dan Inovasi Produk
- Permasalahan dalam Kepatuhan Syariah dan Inovasi Produk
- Peran Regulasi, Pengawasan dalam Kepatuhan Syariah dan Inovasi Produk
- Efektivitas Fungsi Kepatuhan Syariah dan Inovasi Produk