PT Anugerah Cipta Edukasi

Kepailitan dan PKPU serta Dampaknya terhadap Bank Selaku Kreditur

Deskripsi

Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembanguna
perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia
adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi
usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment), sebagai
indicator peningkatan pembagunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis (badan
usaha/ perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional.
Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahan multinasional (dalam kerangka
investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional-pun juga
berkepentingan dan membutuhkan kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi maupun
kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung.
Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola perusahaan yang
modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan guna meningkatnya
produktifitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin hubungan yang saling
membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan keadilan.
Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja yang
dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber missal dari Bank,
finance, obligasi maupun cara lain yang beresiko pada penyelesaian utang-piutang dalam
pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan penyelesaian
masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan
mengenai penyelesaian utang-pitang usaha ini dengan diundangkannya Undang-Undang No.
37 Tahun 2004 tengang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Undang-Undan tersebut mengatur diantaranya mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit,
dan PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.
Ketentuan dalam Undang-Udang Kepailitan tersebut didsarkan pada asas-asas diantaranya
Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu
dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum Kepailitan
dan PKPU berupa strategi, pengelolaan, mekanisme dan akibat hukum penyelesaian sengketa
utang piutang, yang terintegrasi dalam suatu system antara kebutuhan ekonomi dan regulasi.

Materi Pokok

  • Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
    • Konsepsi Kepailtan & PKPU
    • Pengertian Utang
    • Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan
    • Kreditor
    • Status Kreditor
    • Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang
    • Peran Hakim. Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga
  • Kepailitan (Regulasi & Praktek Penyelesaian Utang)
    • Syarat dan Putusan Pailit
    • Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit
    • Upaya atas Putusan Pailit
    • Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum)
    • Pencocokan dan Verifikasi Utang
    • Actio Pauliana Dalam Kepailitan
    • Tanggungjawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor)
    • PKPU dan Akibat Hukumnya
    • PKPU Sementara dan PKPU Tetap
    • Perdamaian dalam PKPU
  • Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha
    • Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/ Asset Debitor
    • Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial
    • Non-Litigation or Litigation settlement approach dalam kepailitan
    • Aspek hukum Pidana (Kriminal) dalam kasus hubungan industrial
    • Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit
    • Perdamaian
    • Insolvensi
    • Rehabilitasi
    • Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor
    • Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian Perkaran kepailitan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.