Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya adopsi layanan keuangan berbasis daring, sektor perbankan menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks, terutama dalam bentuk kejahatan siber yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam integritas sistem keuangan secara menyeluruh. Transformasi digital yang membawa berbagai kemudahan dalam bertransaksi dan berinteraksi dengan nasabah juga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi kerentanan sistem, dengan menggunakan berbagai modus operandi canggih seperti phishing, social engineering, penyebaran malware, hingga manipulasi data dan rekayasa transaksi digital untuk kepentingan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam konteks ini, institusi perbankan sebagai pilar utama dalam ekosistem keuangan nasional memiliki tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya dalam hal memahami dan mengantisipasi risiko-risiko tersebut, tetapi juga dalam membangun sistem deteksi dini, melakukan pelaporan secara tepat, serta menindaklanjuti indikasi-indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencucian uang berbasis teknologi. Oleh karena itu, pelatihan ini disusun untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai keterkaitan antara kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang, melalui pendekatan multidisipliner yang mencakup studi kasus aktual, pemaparan kerangka hukum dan kebijakan yang berlaku, serta pengenalan metode pencegahan dan penanganan yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan digital saat ini.
Melalui pelatihan ini, para peserta akan diarahkan untuk menggali lebih dalam mengenai regulasi-regulasi utama yang mengatur penerapan APU PPT dan perlindungan terhadap kejahatan siber, baik di tingkat nasional seperti Undang-Undang TPPU, Peraturan OJK, dan ketentuan PPATK maupun di tingkat internasional, termasuk rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF) dan standar global terkait keamanan data dan transaksi keuangan. Selain itu, pelatihan ini juga akan menyoroti pentingnya kolaborasi lintas fungsi dalam institusi perbankan, khususnya antara unit kepatuhan, teknologi informasi, manajemen risiko, dan layanan nasabah, untuk menciptakan sistem pertahanan yang berlapis dan responsif terhadap ancaman siber yang terus berkembang. Tidak hanya berfokus pada teori, pelatihan ini juga dirancang dengan pendekatan interaktif, seperti simulasi kasus, diskusi kelompok, dan pemecahan masalah nyata yang bertujuan untuk mendorong peserta berpikir kritis dan strategis. Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi yang berlaku, tetapi juga mampu mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan kejahatan siber yang terintegrasi dengan program APU PPT di lingkungan kerja masing-masing secara efektif dan berkelanjutan.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memberikan pemahaman mendalam mengenai keterkaitan antara kejahatan siber dan praktik pencucian uang di sektor perbankan.
- Menjelaskan kerangka regulasi APU PPT serta hukum dan kebijakan terkait keamanan siber yang berlaku di Indonesia dan global.
- Meningkatkan kapasitas peserta dalam mengidentifikasi modus kejahatan digital dan transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar prinsip APU PPT.
- Membekali peserta dengan keterampilan dasar untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi dan pelaporan sesuai regulasi.
- Menumbuhkan budaya kepatuhan dan kewaspadaan terhadap ancaman siber dalam operasional perbankan sehari-hari.
Materi Pokok
Hari Pertama: Pemahaman Konseptual dan Regulasi
- Pengantar Kejahatan Siber dalam Konteks Perbankan
- Definisi dan ruang lingkup kejahatan siber
- Evolusi kejahatan digital di sektor keuangan
- Dampak kejahatan siber terhadap sistem perbankan
- Modus Kejahatan Siber Terkait Pencucian Uang
- Phishing, spoofing, dan rekayasa sosial
- Pembobolan sistem perbankan dan penyalahgunaan rekening
- Penggunaan cryptocurrency dalam pencucian uang
- Kerangka Regulasi APU PPT dan Cybersecurity
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- POJK dan SE OJK terkait APU PPT dan keamanan TI
- FATF Recommendations dan regulasi internasional lainnya
- Kewajiban pelaporan (STR, CTR, dan laporan lainnya)
- Studi Kasus Nasional dan Internasional
- Studi kasus pencucian uang berbasis digital
- Analisis kegagalan dan keberhasilan penanganan kasus
- Pelajaran yang dapat diambil oleh institusi perbankan
Hari Kedua: Deteksi, Mitigasi, dan Implementasi Strategi
- Deteksi dan Analisis Transaksi Mencurigakan Berbasis Digital
- Identifikasi red flags dan indikator kejahatan siber
- Pemanfaatan teknologi untuk monitoring transaksi
- Role of frontliner, back office, dan tim kepatuhan
- Pencegahan dan Penanganan Insiden Kejahatan Siber
- Protokol keamanan TI dan respons insiden
- Kerjasama antarunit (IT, kepatuhan, hukum)
- Koordinasi dengan PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum
- Strategi Penguatan APU PPT di Era Digital Banking
- Integrasi AML system dan cybersecurity
- Risk-based approach dalam penerapan APU PPT
- Peran teknologi (AI, machine learning) dalam mitigasi risiko
- Simulasi dan Diskusi Kasus (Workshop Interaktif)
- Pemecahan kasus berdasarkan skenario serangan siber
- Identifikasi kelemahan sistem dan tindakan korektif
- Diskusi kelompok dan presentasi solusi



