Belakangan ini, kabar penutupan kantor cabang perbankan sudah menjadi hal wajar didengar dalam industri perbankan. Era distrupsi teknologi menjadi faktor utama, di mana perbankan berlomba menciptakan produk yang mudah, murah, dan menyenangkan. Penutupan kantor cabang didorong oleh digitalisasi dan perubahan perilaku nasabah, misalnya transaksi yang sebelumnya harus dilakukan di cabang kini dapat dilakukan secara mobile banking. Hal ini tercermin dari kenaikan volume transaksi e-banking.
Penutupan kantor bank perlu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko. Pelatihan ini membahas kajian yang diperlukan untuk melakukan penutupan kantor cabang secara efektif.
Materi Pokok
- Trend Penutupan Kantor Cabang Perbankan di Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 dan 15/13/PBI/2013
- Dasar Penutupan Kantor Cabang
- Kajian dan Analisis Kelayakan Finansial: Aktivitas Dana, Kredit, dan Jasa
- Kajian dan Analisis/Proyeksi Arus Kas Bulanan
- Dampak Penutupan Kantor Cabang bagi Nasabah, Pegawai, Aset, dan Inventaris
- Kebijakan-kebijakan dalam Penutupan Kantor Cabang Perbankan
- Pengelolaan Aset Penutupan Kantor Cabang Perbankan
- Diskusi



