Informasi keuangan dan laporan keuangan bank dipergunakan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga dibutuhkan ketepatan dan keakuratan dalam proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas membutuhkan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, termasuk peran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, serta pihak terafiliasi bank. Untuk mendukung penguatan tata kelola dan pengendalian internal tersebut, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai integritas pelaporan keuangan bank.
MATERI POKOK
- Penyusunan Informasi dan Laporan Keuangan Bank
- Kebenaran Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan
- Keakuratan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan
- Transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan
- Standar Akuntansi Keuangan, yang mencakup:
- Standar pengakuan
- Pengukuran
- Penyajian
- Pengungkapan transaksi keuangan
- Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan
- Tugas dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit dalam Proses Pelaporan Keuangan
- Aspek Pemegang Saham dan Pihak Terafiliasi dalam Proses Pelaporan Keuangan
- Sanksi atas Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Keuangan
- Penyampaian Informasi dan Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan



