Kondisi pandemi telah mendorong transformasi digital bergerak cepat, banyak nasabah perbankan konvensional beralih ke layanan digital sebagai respon atas pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga menyebabkan meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital. Tuntutan masyarakat atas proses transaksi yang lebih cepat, aman, dan nyaman akan semakin besar. Untuk itu, diperlukan suatu ekosistem yang kuat dan secure antara perbankan dan teknologi finansial melalui mekanisme penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) atau open API.
Standar Nasional Open API Pembayaran yang selanjutnya disingkat SNAP adalah Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia guna menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif; mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran; dan/atau meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. SNAP disusun oleh Bank Indonesia bersama dengan perwakilan industri sistem pembayaran. Bank Indonesia telah menetapkan SNAP melalui “Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran” yang wajib diterapkan secara bertahap dalam setiap Open API Pembayaran.
Sistem Host to Host adalah sistem pembayaran dimana pengguna jasa tambat barang atau bongkar muat dapat langsung membayar biayanya secara online melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau pembayaran langsung pada Bank. Pengertian Host to Host atau sering dikenal dengan H2H “Adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung”, lebih sederhananya “komunikasi atau hubungan didalam sebuah jaringan komputer yang terjadi antar host, yaitu komputer dengan perangkat lain yang terhubung satu sama lain”.