Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait. Kerjasama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mengetahui mengenai sistem pelaporan metadata ANTASENA, dan persiapan implementasinya.
Selama ini laporan bank (LBU, LBBU, LKPBU, LHBU) yang disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digunakan sebagai acuan untuk dibandingkan field-field-nya dengan laporan offline yang dikirimkan. Hal ini menimbulkan redundansi dan juga inkonsistensi pelaporan yang berujung pada pemeriksaan dan pengenaan denda. Atas hal tersebut dan dilatarbelakangi atas SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14 /SEOJK.03/2017 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM, muncul wacana implementasi berupa portal pelaporan terintegrasi yang akan menjadi sumber data laporan bank oleh otoritas moneter yang dinamakan dengan Antasena (BI) Apolo (OJK) dan LPS.
Berdasarkan timeline, pelaporan tersebut akan diimplementasikan secara paralel pada Desember 2019 selama setahun. Pengembangan Aplikasi Sistem Pelaporan dilakukan berdasarkan pada rencana BI dan OJK untuk mengembangkan mekanisme pelaporan dari setiap bank. Untuk Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), melakukan pelaporan ke BI melalui aplikasi BI ANTASENA. Sedangkan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan pelaporan ke OJK menggunakan aplikasi Apolo. Beberapa perbaikan utama adalah hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan tambahan pelaporan untuk kebutuhan terkini yang diinginkan BI dan penghapusan beberapa informasi yang tidak lagi diperlukan serta beberapa infrastruktur pelaporan baru yang bertujuan antara lain agar:
- Semua informasi yang dilaporkan jelas pemanfaatannya agar tidak membebani pelapor secara berlebihan.
- Bank menyampaikan laporan melalui satu platform.
- Penambahan atau penyesuaian informasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah
Tujuan
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency and clarity, flexibility, dan collaboration.
- Mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- Memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan
- Mampu mengimplementasikan pelaporan berbasis metadata
Materi Pokok
- Sekilas Integrasi Pelaporan
- Metadata Integrasi Pelaporan
- Keterkaitan Antar Informasi
- Perubahan Dalam Integarasi



