Konvergensi IFRS dalam Standar Akuntansi Keuangan membawa konsekuensi keharusan penggunaan nilai wajar (fair value) dalam pengukuran atas berbagai aset dan liabilitas. Pengukuran dengan pendekatan nilai wajar memunculkan konsekuensi adanya pengakuan unrealized gain/loss dalam laporan keuangan perusahaan, baik pada laporan laba rugi maupun pada penghasilan komprehensif lainnya.
Namun demikian, bagaimana penerapan pengukuran nilai wajar dalam penghitungan Pajak Penghasilan? Apakah pengakuan unrealized gain/loss akibat penggunaan nilai wajar tersebut akan diikuti dengan pengenaan PPh karena memenuhi definisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh?
Materi Pokok
- Konsep nilai wajar secara akuntansi
- Identifikasi PSAK yang menggunakan nilai wajar
- Pengukuran aset berdasarkan konsep pajak
- Rekonsiliasi fiskal atas penggunaan nilai wajar
- Aspek pajak revaluasi aset tetap



