Dalam rangka menyelaraskan standar akuntansi keuangan khususnya untuk perbankan Indonesia serta sejalan dengan upaya peningkatan market discipline, Bank Indonesia berinisiatif melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyusun standar akuntansi keuangan yang mengadopsi IAS 39 dan IAS 32. Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank. Penerapan peraturan ini tidak mungkin ditunda, karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi.
PSAK Nomor 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu, dan PSAK Nomor 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai. PSAK 50 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan sementara PSAK 55 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Batas implementasi kedua PSAK tersebut adalah 1 Januari 2009.
Hal yang cukup krusial dari kedua PSAK tersebut bagi bank adalah bahwa, kredit sebagai asset bank digolongkan pada “Loan and Receivables” yang mana valuasinya adalah dengan cara amortized cost, hal ini membawa konsekuensi bahwa nilai kredit (dalam hal ini asset bank) akan dipengaruhi oleh proyeksi cashflow dari asset tersebut, sehingga kredit yang dikenakan bunga dibawah bunga pasar akan terdiskon menjadi lebih kecil dari harga perolehannya (kredit yang dikucurkan).