PT Anugerah Cipta Edukasi

Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah

Deskripsi

Produk perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) untuk usaha mikro harus dirancang secara tepat, baik dari sisi kepatuhan syariah maupun kesesuaian dengan karakteristik usaha mikro dan kecil. Selama ini masih banyak terjadi kesalahan dalam penentuan skema dan akad pembiayaan usaha mikro, khususnya karena dominasi penggunaan akad murabahah yang pada kondisi tertentu justru dilarang karena mengandung unsur akad terlarang seperti bay’ al-‘inah.

Seiring berkembangnya fatwa dan keilmuan syariah, inovasi produk keuangan syariah tidak lagi terbatas pada murabahah dan musyarakah. Berbagai produk baru bermunculan sebagai respons terhadap kebutuhan bisnis yang dinamis. Salah satu konsep penting dalam inovasi produk syariah adalah hybrid contracts, yang dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan bisnis syariah, baik pada segmen usaha mikro, UKM, maupun korporasi.

Salah satu bentuk hybrid contracts yang relevan adalah Al-Bay’ ma’al Istikjar. Skema ini sangat sesuai untuk pembiayaan usaha mikro pada lembaga keuangan mikro syariah. Al-Bay’ ma’al Istikjar juga merupakan salah satu skema yang dapat digunakan untuk refinancing syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 89. Kehadiran akad ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan murabahah yang tidak diperbolehkan dalam praktik refinancing.

Secara substansi, konsep istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud dalam akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan dapat pula dikembangkan melalui Ijarah Maushufah fi Zimmah (IMFZ). IMBT dan IMFZ memiliki berbagai keunggulan dibandingkan murabahah, istishna’, bahkan musyarakah mutanaqishah pada kondisi tertentu. Selain itu, akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) juga dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan multiguna syariah.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) bersifat multipurpose karena dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan produk perbankan syariah, antara lain refinancing, modal kerja (working capital), take over, gabungan take over dan top up, pengalihan utang antar bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif KPRS, KPRS indent, dan kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, skema MMq, Bay’ ma’al Istikjar, dan IMBT dapat dimanfaatkan secara luas untuk produk refinancing syariah, pembiayaan konsumtif, serta pembiayaan multiguna yang memiliki peluang besar di masyarakat. Teori dan praktik skema-skema tersebut merupakan perkembangan penting dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

MATERI POKOK

  • Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah dan pembiayaan multiguna.
  • Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk refinancing syariah dan pembiayaan multiguna syariah.
  • Implementasi Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) untuk pembiayaan multiguna.
  • Pembiayaan refinancing syariah.
  • Model dan aplikasi pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan mikro dan multiguna.

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.