PT Anugerah Cipta Edukasi

Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah

Deskripsi

Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) untuk usaha mikro harus dirancang dengan tepat sesuai syariah dan sesuai karakter usaha mikro dan kecil. Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.

Fatwa-fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah. Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk banyak produk dan kebutuhan bisnis syariah, baik UKM maupun corporate.

Salah satu bentuk hybrid contracts adalah Al-bay’ wal Istikjar. Skema ini sangat tepat untuk usaha mikro di lembaga keuangan mikro syariah. Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yang dapat digunakan untuk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89. Kehadiran akad ini untuk menghindari murabahah yang terlarang digunakan untuk refinancing.

Bagaimana teori fikih muamalah tentang istikjar dan bagaimana pula implementasinya. Masalah ini perlu dibahas dalam forum webinar ini. Istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud secara substansi dalam Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Selain itu bisa dengan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ). IMBT dan IMFZ juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’, bahkan dari musyarakah mutanaqishah. Selain skema tersebut di atas, akad yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan multiguna adalah Musyarakah Mutanaqishah.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

Jadi, MMq, Bay’ ma’al Istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat. Skema-skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna syariah. Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

Materi Pokok

  • Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah dan Pembiayaan Multiguna.
  • Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah dan Multiguna Syariah.
  • Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) untuk pembiayaan multiguna.
  • Pembiayaan Refinancing Syariah.
  • Model dan aplikasi pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan mikro dan multiguna.

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.